KASUS KECURANGAN PRODUSEN BERAS AYAM JAGO DAN MAKNYUSS
A. Peristiwa
Satgas Pangan Mabes Polri menyegel PT Indo Beras Unggul, salah satu pabrik beras di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena diduga menjual beras biasa dengan harga premium sehingga merugikan konsumen.
Penyelewangan pabrik beras yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT.Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.Pada kamis (20/7/2017) malam dengan pengawalan puluhan polisi bersenjata lengkap.Jenis usaha PT. Indo Beras Unggul itu sendiri ialah “paddy to rice”,yakni mengkonversi padi dari petani yang berupa gabah kering panen (GKP). Selanjutnya, dikeringkan, lalu didiling menjadi beras dengan mesin yang modern.
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian bersama Mentri Pertanian Amran Sulaiman sempat datang ke lokasi untuk meninjau langsung penggerebekan pabrik beras tersebut.Dalam waktu dua pekan, berdasarkan informasi dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan, satgas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap distribusi beras si tingkat “middleman”.Penyelewengan terhadap PT. Indo Beras Unggul itu atas dugaan kasus yang merugikan konsumen.
Satgas Pangan Mabes Polri menyegel PT Indo Beras Unggul, salah satu pabrik beras di Jalan Raya Karawang-Bekasi, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena diduga menjual beras biasa dengan harga premium sehingga merugikan konsumen.
Penyelewangan pabrik beras yang disebut-sebut sebagai anak perusahaan PT.Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.Pada kamis (20/7/2017) malam dengan pengawalan puluhan polisi bersenjata lengkap.Jenis usaha PT. Indo Beras Unggul itu sendiri ialah “paddy to rice”,yakni mengkonversi padi dari petani yang berupa gabah kering panen (GKP). Selanjutnya, dikeringkan, lalu didiling menjadi beras dengan mesin yang modern.
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian bersama Mentri Pertanian Amran Sulaiman sempat datang ke lokasi untuk meninjau langsung penggerebekan pabrik beras tersebut.Dalam waktu dua pekan, berdasarkan informasi dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan, satgas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap distribusi beras si tingkat “middleman”.Penyelewengan terhadap PT. Indo Beras Unggul itu atas dugaan kasus yang merugikan konsumen.
B. Deskrpsi fraud
Ada indikasi permainan bisnis secara curang dengan membuat produk bernama “Maknyuss” dan “Ayam Jago” dengan menggunakan beras dari varietas pada IR64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium.Selanjutnya dengan harga beras premium.
Selain itu mutu dan komposisi beras pada kemasan tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label kemasannya. Yang dimana setelah diperiksa, ternyata itu bukan beras premium melainkan beras IR64.
Ada indikasi permainan bisnis secara curang dengan membuat produk bernama “Maknyuss” dan “Ayam Jago” dengan menggunakan beras dari varietas pada IR64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium.Selanjutnya dengan harga beras premium.
Selain itu mutu dan komposisi beras pada kemasan tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada label kemasannya. Yang dimana setelah diperiksa, ternyata itu bukan beras premium melainkan beras IR64.
C. Modus
PT.Indo Beras Unggul membeli gabah dengan harga Rp 4.900. Harga ini tentu saja sangat rendah sehingga dianggap dapat mematikan pendapatan petani.Selanjutnya PT. Indo Beras Unggul akan memproses gabah tersebut menjadi beras dan dikemas dengan merek cap Ayam Jago dan Maknyuss. Mereka menjualnya di pasar modern dengan harga Rp 20.400 dan Rp 13.700 per kilogramnya. “ Harga penjualan ini ditingkat konsumen jauh dari harga yang di tetapkan pemerintah yaitu hanya Rp 9.500. selain itu untuk menyakinkan konsumen perusahaan memalsukan kandungan produk,misalnya ,pada karbohidrat di tulis dalam kemasannya seolah itu beras premium,tetapi setelah di periksa hanya beras biasa.Modus ini untuk menaikkan harga jual
PT.Indo Beras Unggul membeli gabah dengan harga Rp 4.900. Harga ini tentu saja sangat rendah sehingga dianggap dapat mematikan pendapatan petani.Selanjutnya PT. Indo Beras Unggul akan memproses gabah tersebut menjadi beras dan dikemas dengan merek cap Ayam Jago dan Maknyuss. Mereka menjualnya di pasar modern dengan harga Rp 20.400 dan Rp 13.700 per kilogramnya. “ Harga penjualan ini ditingkat konsumen jauh dari harga yang di tetapkan pemerintah yaitu hanya Rp 9.500. selain itu untuk menyakinkan konsumen perusahaan memalsukan kandungan produk,misalnya ,pada karbohidrat di tulis dalam kemasannya seolah itu beras premium,tetapi setelah di periksa hanya beras biasa.Modus ini untuk menaikkan harga jual
D. Tindakan Hukum
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Mabes Polri menjerat PT.Indo Beras Unggul (IBU) dengan pasal 383 bis KUHP tentang perbuatan curang , dalam aksus dugaan adanya kecurangan dalam memproduksi beras.Direktor Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, Agung Setya menatakan PT.IBU juga di jerat pasal 141 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Agung Setya mengatakan, dalam operasinya PT.IBU terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi kualitas beras. PT. IBU membeli gabah dari petani dengan harga tinggi dari yang di tetapkan pemerintah.
Pasal 141 UU Pangan menyebut: “ Setiap orang yang dengan sengaja emmeperdagangakan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label dalam pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Mabes Polri menjerat PT.Indo Beras Unggul (IBU) dengan pasal 383 bis KUHP tentang perbuatan curang , dalam aksus dugaan adanya kecurangan dalam memproduksi beras.Direktor Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, Agung Setya menatakan PT.IBU juga di jerat pasal 141 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Agung Setya mengatakan, dalam operasinya PT.IBU terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi kualitas beras. PT. IBU membeli gabah dari petani dengan harga tinggi dari yang di tetapkan pemerintah.
Pasal 141 UU Pangan menyebut: “ Setiap orang yang dengan sengaja emmeperdagangakan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label dalam pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
E. Usulan Pencegahan
Sesuai dengan rekomendasi INDEF,KPPU,Perguruan Tinggi dan lembaga independen lain maka sangat di perlukan sebuah lembaga yang focus mengurusi masalah pangan. Pemerintah harus masuk untuk mengintervensi pasar pangan yang menurut KPPU sudah tidak kompetitif lagi.Lembaga pemerintah yang mengurusi pangan harus di perkuat agar mampu bersaing dengan perusahaan perusahaan yang sudah menggurita.Pemerintah harus berpikir ulang untuk menyerahkan urusan ke dalam mekanisme pasar.Sudah sepatutnya pemerintah mengkaji ulang program-program pemerintah seperi voucher pangan atau BPNT yang menyandarkan sepenuhnya perturan pasar. Invisible hand terjadi apabila baik konsumen maupun produsen memiliki kekuatan yang seimbang.
Sesuai dengan rekomendasi INDEF,KPPU,Perguruan Tinggi dan lembaga independen lain maka sangat di perlukan sebuah lembaga yang focus mengurusi masalah pangan. Pemerintah harus masuk untuk mengintervensi pasar pangan yang menurut KPPU sudah tidak kompetitif lagi.Lembaga pemerintah yang mengurusi pangan harus di perkuat agar mampu bersaing dengan perusahaan perusahaan yang sudah menggurita.Pemerintah harus berpikir ulang untuk menyerahkan urusan ke dalam mekanisme pasar.Sudah sepatutnya pemerintah mengkaji ulang program-program pemerintah seperi voucher pangan atau BPNT yang menyandarkan sepenuhnya perturan pasar. Invisible hand terjadi apabila baik konsumen maupun produsen memiliki kekuatan yang seimbang.
http://m.kbr.id/berita/07-2017/polri_jerat_pt_indo_beras_unggul_dengan_pasal_manipulasi_kualitas_beras/91312.html
https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/modus-gudang-beras-cap-ayam-jago-amp-maknyuss-digerebek-polisi-ctay