INVESTASI
DI PASAR BERKEMBANG
Pada
era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar,
peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin
cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran
dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan
dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini
adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.
Siapakah
pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang
digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu
adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya
di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang
memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada
sejumlah negara yang berbeda.
Investasi
asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang
meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru
dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki
motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke
negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena
beberapa motif sekaligus.
Paling
tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset
investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment.
Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan
kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan.
Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan
yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta
faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga
yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor
yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau
pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio
investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.
Portofolio
investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang
pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling
cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi,
kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah
investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di
atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun
regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif
terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang
masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan
akibat adanya volume transaksi yang besar.
Peranan
modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli
ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu
pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging
country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan
struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting
dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan
modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar
terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).
EMERGING
MARKET IN EMERGING COUNTRY
Indonesia
sempat mengalami kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui
sendi-sendi kebijakan orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi
perekonomiannya. International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan
klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih
tergolong sebagai negara berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam
tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara
baik.
Pasar
modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara
tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya
adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam
negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling
mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan
yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal,
hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.
Konsekuensi
pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran
suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai
produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah
terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang
disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di
pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang
teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu
tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).
Indonesia
yang sampai saat ini masih tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang
dengan iklim investasi terburuk di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan
seperti itu, pada kenyataannya kita masih dilirik oleh investor asing.
Kenyataannya bahwa terdapat perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene
berada di sektor strategis negara, ditawar oleh beberapa institusi asing
melalui akuisisi saham. Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang
pada umumnya merupakan penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi
pendongkrak perekonomian secara makro.
Alasan
utama investor asing memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena
negara berkembang memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya,
seperti pada motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace
Lindsay konsultan senior pada Monitor Company mengemukakan tujuan investor
asing datang ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan
untuk menarik sumber daya alam , upah kerja murah dan sebagai sasaran produk
atau jasa yang tidak berkualitas bagus.
Namun
terdapat alasan lain yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang
mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka
negara berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju
yang masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik
dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang
tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari
industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia
yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih
berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.
PERAN
PEMERINTAH DAN INVESTOR DOMESTIK DI PASAR MODAL BERKEMBANG
Mark
Mobius praktisi dan ahli di industri investasi internasional mengemukakan bahwa
dengan diperkenalkannya investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai
katalis, yang mendorong investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara
tertentu memungkinkan bisnis di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang
lebih cepat dibandingkan jika hanya memobilisasi sumber daya domestik.
Hanya saja arus uang
yang berasal dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran
uang panas dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital
fight ini dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak
dapat diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking)
di pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan
ketidakstabilan ekonomi domestik.
Permasalahannya
yang selalu menjadi momok di pasar modal ini sebenarnya telah banyak disuarakan
oleh para ekonom, praktisi dan regulatori dalam industri ini. Hanya saja kita
hanya seperti mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga kiri keluar
dari telinga kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas aliran dana
investasi tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas investasi adalah
jumlah dana yang diinvestasikan secara jangka panjang yang digunakan untuk
membangun sektor riil.
Secara
sederhana adalah dengan menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya
inflasi terkendali, ekonomi bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk mewujudkannya
yaitu dengan menciptakan suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif.
Kompetitif dan adil artinya bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara
berlebih akibat adanya informasi yang bias dan sebaliknya. Sebagai contoh
adanya pungutan liar yang marak di negara kita yang dilakukan oleh oknum yang
terjaring dalam suatu sindikasi tertentu, dengan membayar pungutan tersebut
misalnya, perusahaan diperlancar dalam pengurusan perijinan dibanding
perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan liar juga mengandung
ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat standar yang jelas dan
dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai biaya akibat
beban risiko yang menyebabkan biaya produksi lebih tinggi.
Douglass
North mengemukakan biaya transaksi banyak berhubungan dengan kinerja ekonomi
keseluruhan, semakin rendah biaya transaksi maka suatu negara akan semakin
mengalami pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan. Secara spesifik, Gayle
P. W. Jackson dalam artikelnya yang berjudul Pemerintahan untuk Pasar Modern
mengemukakan bahwa untuk mengurangi ketidakpastian akibat biaya transaksi dapat
dilakukan dengan meliputi, sistem kepemilikan yang jelas, penggunakan standar,
sumberdaya yang beraneka dan meningkat, regulator yang ketat, memiliki basis
data dan menjamin kelancaran penyebaran informasi sehingga terjadi iklim yang
kompetitif untuk mengurangi informasi yang asimetris.
Sumber: Mobius on
Emerging Market, 1998
Peran
pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat
apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi
pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan
selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus
dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik
domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah
entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian
kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor
kultur sumber daya manusia
.
Pernak-pernik
utopis yang selama ini dijadikan kampanye secara besar-besaran oleh pemerintah
seharusnya mulai benar-benar dijalankan. Harapannya adalah dapat terjadinya
efek merembes kebawah (trickle down effect) yaitu dengan merubah kultur,
tingkah laku dan perilaku pemerintah yang memberikan sokongan moral ke
masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta dapat berhasil dengan sendirinya,
pemerintah juga harus bisa membimbing masyarakat untuk berani menjadi invetor
domestik sehingga terjadi suatu gerakan dari bawah ke atas (bottom up).
Pasar
modal seperti ini memiliki kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula
risikonya. Momentum aliran dana asing selama ini yang menghiasi pasar modal
Indonesia sebaiknya juga disambut dengan aliran dana domestik untuk dapat
meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu peran pasar modal
sebagai penggerak roda pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat dapat
terwujud. Pasar modal tidaklah hanya dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja
tetapi merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk bergerak bersama-sama
antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.
SUMBER:
http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.co.id/2010/06/blog-post.html