BAB
V
Dalam bab V ini akan di bahas mengenai pengertian
badan usaha,koperasi sebagai badan usaha,tujuan dan nilai perusahaan,teori dan
fungsi laba,pemodalan koperasi, sisa hasil usaha. Berikut adalah penjelasannya:
A.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari factor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan factor-faktor produksi.
B.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku . Dengan mengacu pada
konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha, maka:
Ø Tunduk
pada kaidahdan prinsip ekonomi yang berlaku
Ø Mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
Ø Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi,dan informasi)
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a) Status
dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi
sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
v Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
v Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
b).
Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.Koperasi menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c)Permodalan
Koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini
adalah sebagai berikut :
v Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
v Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
d)
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25
tahun 1992).
C.
TUJUAN
DAN NILAI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
Menurut Prof Wiliam F.Glueck (1984),pakar manajemen
terkemuka dari universitas Gerogia dalam bukunya Strategy Manajemne And
Bussines Policy,2nd ed,mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai
hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan
dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksana prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih
nyata daripada pernyataan misi
Sebaiknya dalam merumuskan tujuan perusahaan,perlu
diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemen maupun efisien, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan
pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok,lingkungan,masyarakat, dan
pemerintah.
Tujuan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu:
1) Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2) Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3) Meminimumkan
biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
bukanlah semata-mata hanya pada orientasi laba (Profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25 /1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
D.
TEORI
DAN FUNGSI LABA
1) Teori
laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba,tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut
§ Teori
laba menanggung resiko (Risk Bearing Theory Of Profit). Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas
rata-rata.
§ Teori
laba frisonal (frictional theory of profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang.
§ Teori
laba monopoli (monopoly theory of profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga
yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroprasi dalam kondis persaingan
sempurna .Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
v Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
v Skala
ekonomi
v Kepemilikan
hak paten
v Pembatasan
dari pemerintah
2) Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry atau perusahaan. Sebaliknya laba
yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau
komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efesien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
E.
PEMODALAN
KOPERASI
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang
ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga
kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
Ø Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
Ø Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang
yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen,
artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu
sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah,
yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh
pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya
atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga
keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan
obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan
obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
e. Sumber lain yang
sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
F.
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992)
.
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan karyawan,
dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada
anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan
koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya
didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka
tatanan ekonomi kerakyatan.
SUMBER: