KELAS: 2EB04
NPM:22214899
SUBJEK DAN OBJEK
HUKUM DALAM EKONOMI
Pada materi ini akan di bahas mengenai subjek dan objek hukum dalam
ekonomi.Secara singkat subjek adalah orang yang melakukan atau pelaksananya,
sedangkan objek adalah bendanya atau bisa berbentuk hak.Untuk menambah
pemahamam anda mengenai subjek dan objek hukum dalam ekonomi, berikut adalah
penjelasannya
1.
Subjek hukum
dalam ekonomi
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap
mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh, dan menggunakan hak dan
kewajibannya dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.Subjek hukum
terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
1)
Manusia biasa
(Natuurlikje person)
Manusia sebagai
subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh
hukum yang berlaku.Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seorang manusia sebagai
pembawa hak(subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia
pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata mengatakan anak yang ada
dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan baik kepentingan si
anak menghendakinya, dengan memenuhi pernyataan
a.
Si anak telah
dibenihkan pada saat kepentingan itu telah dibuat
b.
Si anak harus
dilahirkan hidup
c.
Ada
kepentingan yang menhendaki anaak
tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Sementara itu pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga
Negara bersamaan kedudukannya didalam kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, setiap manusia pribadi
sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak
cakap.Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan
hukum adalah sebagai berikut:
Ø Cakap melalukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menuurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal
sehat.
Ø Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Sementara itu ,
berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
melakukan perjanjian adalah
a.
Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
b.
Orang yang di
taruh di bawah pengampunan ( curatele) , yang terkena gangguan jiwa, pemabuk,
pemboros
c.
Orang wanita
yang dalam perkawinan atau yang berstatus isteri ( telah dicabut dengan Surat
Edaran Mahkamah Agung nomor 3/1963 pasal
31 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan suami
dalam kehidupan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
dan tipa-tiap pihak berhak melalukan perbuatan hukum)
2)
Badan hukum(rechts
person)
Badan hukum
merupakan badan-badan atau perkumpulan.Badan hukum,yakni orang yang diciptakan
oleh hukum.Oleh karena itu, badan hukum (rechts person) sebagai subjek
hukum dapat bertindak secara hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian badan hukum sebagai
pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan sebagai pembawa hak manusia,seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memilki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.
Didirikan dengan
akta notaris
b.
Didaftarkan di
kantor panitera pengadilan negri setempat
c.
Dimintakan
pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM , sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya di lakukan
mentri keuangan
d.
Diumumkan dalam
berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yakni:
A.
Badan hukum
public
Adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan
public atau orang banyak atau Negara umumnya.Dengan demikian, badan hukum ini
merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsionala oleh eksekutif
(pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.
B.
Badan hukum
privat
Adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian, badan hukum
itu merupakan badan swasta yang didirikan dengan tujuan tertentu, yakni
mmencari keuntungan,sosial,pendididkan , dan ilmu pengetahuan, dan lain-lain
sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, dan badan amal
2.
Objek hukum
Menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatau yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalaahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi objek dari hak milik(eigedom).
Kemudian,
berdasarkan apasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan
(materieleigederen) dan benda yang tidak bersifat kebendaan
(immaterielegoederen).
1)
Benda yang
bersifat kebendaan
Adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari:
a.
Benda berwujud,
meliputi
1.
Benda
bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
2.
Benda tidak
bergerak
b.
Benda tidak
berwujud, seperti surat berharga.
2)
Benda yang
bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu
benda yang hanya dirasakan oleh pancra indera saja (tidak dapat dilihat) dan
kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek
perusahaan, paten,ciptaan music atau lagu.
Dalam pada itu, beradasarkan uraian diatas
maka dalam KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.
Barang yang
wujud dan barang yang tidak berwujud
2.
Barang bergerak
dan barang tidak bergerak
3.
Barang yang
dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak di pakai habis
4.
Barang barang
yang sudah ada dan barang barang yang masih aka nada
5.
Barang barang
uang dalam perdagangan dan barang barang yang diluar perdagangan
6.
Barang barang
yang dapat dibagi dan barang barang yang tidak dapat dibagi.
Semetara itu, di antara keenam perbedaan di atas yang paling
penting adalah membedakan benda bergerak dan tidak bergerak.
1.
Benda bergerak
Benda bergerak
di bedakan menjadi sebagai berikut:
a.
Benda bergerak
karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipinmdahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak
b.
Benda bergerak
karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak
atas benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda-benbda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak, dan saham saham perseroan terbatas.
2.
Benda tidak
bergerak
Benda tidak
bergerak dapat di bedakan menjadi:
a.
Benda bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,arca dan patung.
b.
Benda bergerak
karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar
benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda
tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
c.
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atau benda-benda
yang tidak bergerak, hak pakai atau benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, karena
berhubungan dalam empat hal yakni
a.
Pemilikan
(bezit)
b.
Penyerahan
(levering)
c.
Daluarsa
(verjaring)
d.
Pembebanan
(bezwaring)
Hukum benda
a.
Hak mutlak,
terdiri dari
§ Hak kepribadian
§ Hak hak yang terletak dalam hukum keluarga
§ Hak mutlak atau sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan
b.
Hak nisbi ( hak
relative)
Adalah semua
hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang.
v Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)
Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Macam macam pelunasan hutang:
a.
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum
b.
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus, merupakan hak khusus bagi pemegang gadai, hak
tanggungan, hipotik.
SUMBER:
v Di kutip dari buku HUKUM
DALAM EKONOMI
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo