KELAS: 2EB04
NPM: 22214899
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Sebelum kita membahas mengenai hukum
ekonomi,terlebih dahulu kita mengetahui pengertian hukum itu sendiri,hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.Pada hal ini saya akan membahas mengenai hukum ekonomi menurut para
ahli,berikut adalah penjelasannya.
v Hukum ekonomi
Dalam hal itu, hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakun pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Di
seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak
masyarakat.Berikut adalah pengertian hukum ekonomi dari berbagai para ahli:
Pengertian
hukum ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah
dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia
Menurut
Soedarto,pengertian hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang
telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,baik itu secara langsung
maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di
pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan.perekonomian.Dalam perundang itu
diatur kehidupan ekonomian dari Negara termasuk rakyatnya.
Rochmat
Soemitro mengukapkan bahwa pengertian hukum ekonomi merupakan sebagai dari
kesuluruhan norma yang dibuat oleh pemerintahan atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi
masyarakat yang saling berhadapan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Prof. John. W. Head,
dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian
Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang
sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat
luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang
lainnya.
Ismail Saleh,
mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum
Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan
kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan
mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.
Menurut Dr. Sumantoro Pengertian Hukum
Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi
dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh
negara yang bersangkutan.
Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.
Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof.
Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu
pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara
negara dan individu.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosisal, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha
pembangunan ekonomi tersebut .
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yaitu
1.
Hukum ekonomi
pembangunan
Adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonopmi
indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi
sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Sementara itu,hukum ekonomi menanut
asas, sebagai berikut:
1)
Asas keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2)
Asas manfaat
3)
Asas demokrasi
pancasila
4)
Asas adil
merata
5)
Asas
kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
6)
Asas hukum
7)
Asas keuangan
8)
Asas
kemandirian
9)
Asas ilmu
pengetahuan
10)
Asas
kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11)
Asas
pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
12)
Asas
kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.
SUMBER:
Ø Di kutip dari buku HUKUM
DALAM EKONOMI (edisi II) – Google buku
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo
Contoh hukum ekonomi?
BalasHapus