KELAS: 2EB04
NPM: 22214899
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Sebelum kita membahas mengenai hukum
ekonomi,terlebih dahulu kita mengetahui pengertian hukum itu sendiri,hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.Pada hal ini saya akan membahas mengenai hukum ekonomi menurut para
ahli,berikut adalah penjelasannya.
v Hukum ekonomi
Dalam hal itu, hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakun pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Di
seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak
masyarakat.Berikut adalah pengertian hukum ekonomi dari berbagai para ahli:








Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi
sosisal, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi secara keseluruhan.
2.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat
menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha
pembangunan ekonomi tersebut .
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yaitu
1.
Hukum ekonomi
pembangunan
Adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonopmi
indonesia secara nasional.
2.
Hukum ekonomi
sosial
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).
Sementara itu,hukum ekonomi menanut
asas, sebagai berikut:
1)
Asas keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2)
Asas manfaat
3)
Asas demokrasi
pancasila
4)
Asas adil
merata
5)
Asas
kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
6)
Asas hukum
7)
Asas keuangan
8)
Asas
kemandirian
9)
Asas ilmu
pengetahuan
10)
Asas
kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11)
Asas
pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
12)
Asas
kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.
SUMBER:
Ø Di kutip dari buku HUKUM
DALAM EKONOMI (edisi II) – Google buku
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo
Contoh hukum ekonomi?
BalasHapus