PERJANJIAN DAN PERIKATAN
A.
Perjanjian
Perjanjian
adalah suatu peristiwa di mana seseorang atau satu pihak berjanji kepada
seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku
sebagai suatu undang undang bagi pihak yang mengikatkan diri,serta
mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut
.
Macam-macam
perjanjian
Ø Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Penggolongan ini dilihat dari Hak dan Kewajiban
para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan
hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa.
1. Perjanjian
Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya
ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang
selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2. Perjanjian
Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian
dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang
berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra
prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian
sewa-menyewa
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a.
Perjanjian timbal balik sempurna
b.
Perjanjian timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik tidak sempurna
senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak
lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang
satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib untuk melaksanakan pesan yang dikenakan atas pundak
orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si
penerima pesan telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan
upah, maka pemberi pesan harus menggantikannya.[1][2]
Ø Berdasarkan Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan
salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.
1. Perjanjian
Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang
memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya
perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai
2. Perjanjian
Asas Beban
Perjanjian asas beban adalah perjanjian atas prestasi
dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara
kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu
jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.[2][3]
Ø Berdasarkan Nama dan Pengaturan
Penggolongan ini didasarkan pada nama
perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW.
Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam
perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian
innominaat (tidak bernama).
1. Perjanijian
Bernama (nominaat)
Isilah kontrak
nominaat merupakan terjemahan dari nominaat
contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak
nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH
Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama
khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Misalnya
Perjanjian jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, asuransi,
perjanjian pengangkutan.[3][4]
2. Perjanijian
Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian
tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang
dalam masyarakat.[4][5] Jenis perjanjian tidak Bernama ini diatur di
dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang
perjanjian innominaat, yaitu Pasal
1319 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua
perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan
suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan
bab yang lalu”.
Ketentuan ini
mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik yang mempunyai nama dalam KUH Perdata
maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk
pada Buku III KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak yang mengadakan
perjanjian innominaat tidak hanya
tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk
pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing.[5][6]
Yang termasuk
dalam perjanjian innominaat adalah
Perjanjian tidak bernama dibagi 2 yaitu
a.
Perjanijian campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang
mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur
dalam BW maupun KUHD.
Misalnya perjanjian sewa beli (gabungan sewa-menyewa
dan jual-beli).Setiap orang diperbolehkan/bebas membuat perjanjian bernama, tak
bernama, maupun perjanjian campuran,karena Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian
yang diatur dalam Buku III KUH Per merupakan hukum pelengkap (aanvulent recht)[6][7]
b.
Perjanjian mandiri
Ø Berdasarkan
tujuan perjanjian
Penggolongan ini didasarkan pada unsur-unsur
perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian tersebut
1. Perjanjian
Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah Perjanjian hak atas
benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.
Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan
penyerahan hak milik.
2. Perjanjian
Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah Perjanjian yang
menimbulkan kewajiban dari para pihak.
3. Perjanjian
Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian para
pihak yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH Per).[7][9]
Ø Berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya
perjanjian
Penggolongan perjanjian ini didasarkan pada
terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu sendiri terbentuk karena adanya
kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan perjanjian.
1. Perjanjian
Konsensuil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang
mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Jadi
perjanjian lahir sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak.
Misalnya jual beli, sewa menyewa
2. Perjanjian
Riil
Perjanjian riil adalah perjanjian yang mengikat
jika disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Jadi dengan adanya kata sepakat
saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.
Misalnya Perjanjian penitipan barang,
perjanjian pinjam pakai
3. Perjanjian
Formal
Perjanjian formal adalah Perjanjian yang
terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Misalnya jual beli tanah harus dengan akta
PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris.
Adapun saya juga mendapatkan macam macam
perjanjian dari sumber lain
a. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian
Sepihak
Pembedaan jenis
ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik,
misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar. Perjanjian sepihak adalah
perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada
pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.
b. Perjanjian Bernama dan Tak Bernama
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan
sebagai perjanjian–perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual
beli, sewa–menyewa, tukar–menukar, pertanggungan, pengakutan, melakukan
pekerjaan, dalam KUHPerdata diatur dalam titel V s/d XVIII dan diatur dalam
KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama
tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.
c. Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang
menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi
konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli
wajib membayar harga, penjual berhak atas pembayaran harga, pembeli berhak atas
benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak
milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar.
d. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian
konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan
hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Tujuan perjanjian baru tercapai
apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real
adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian,
yaitu pemindahan hak.
B.
Perikatan
Adalah
hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,yakni pihak
yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi
prestasi,begitu juga sebaliknya.
Macam-macam perikatan
1. Menurut
isi dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan
perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya
berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan
perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan
yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan
berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang
pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam
dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur
dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan
dalam perjanjian.
d. Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya
mempunyai satu objek prestasi.
e. Perikatan generik dan
spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya
hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan
perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci
sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat
dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat
prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut
subyeknya
a. Perikatan
tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana
debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok
dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar
debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya
perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara
debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3. Menurut
mulai berlakunya dan berakhirnya
a. Perikatan
bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun
berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak
tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan
waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang
pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba,
meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
SUMBER: