1.
HAK
CIPTA
1.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 19
tahun 2002 tentang hak cipta dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak ekskulsif
bagi pencipta atau penerima hka untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
1.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak
cipta dianggapa sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan,baik
seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,hibas,wasiat,perjanjian tertulis
atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara
itu berdasarkan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak
cipta,yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1. jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua
atau lebih,yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta
mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang
tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan
tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. Jika
suatu ciptaan yang dirancang seorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengwasan orang
yang merancang penciptaannya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihyak lain dalam lingkungan
pekerjaannya,pemegang hak cipa adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila
penggunaan ciptaan ini diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. Jika
suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang
membuat karya cipta itu dianggap sebagai
a) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,senim
kaligrafi,seni pahat, seni patung kolase, dan seni terapan
b) Arsitektur
c) Peta
d) Seni
batik
e) Fotografi
f) Sinematografi
g) Terjemahan,tafsir,saduran,bunga
rampai,,database,dan karya lain dari hasilpengahliwujudan
Sementara itu yang tidak ada hak
cipta meliputi
a) Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b) Peraturan
perundang-undangan
c) Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan
d) Putusan
pengadilan atau penetapan haki
e) Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
1.3 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam
pasal 29 sampai 34 undang undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur
masa jangka waktu untuk suau ciptaan. Dengan emikian,jangka waktu tergantung
dari jenis ciptaan
1. hak
cipta suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.Ciptaan yang di miliki oleh
dua orang atau lebih,hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal
dunia paling akhir terlama meninggal
2. hak
atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diumumkan,antara lain
a) program
komputer
b) sinematografi
c) fototgrafi
d) database
e) karya
hasil pengalihan wujud
3. untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan
4. untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu
5. untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara,ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu 50
tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali di ketahui oleh umum
6. untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di terbitkan.
1.4 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftraan
hak cipta merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar
umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,arti,maksud,atau
bentuk dari ciptaan yang ditafsir.Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakan.Dengan demikian invensi (pemenuhan) adalah ide inventor yang
dituangkan ke dlam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi,dapat
berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses.
2. PATEN
2.1 Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU
14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
2.2 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan
pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk
jangka waktu selam 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan
jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan da jangka waktu tidak dapat diperpanjang
.Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
2.3 Permohonan Paten
Sementara itu
paten diberikan atas dasar permohonan.Setiap permohonan hanaya dapat diajukan
unyuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan suatu kesatuan invensi.
Dengan demikian
permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM
untuk memperole sertifikat peran sebagai bukti hak atas paten .Dengan demikian
paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku sejak
tanggal pemerimaan.Namun permohonan
dapat berubah dari paten mnejadi paten sederhana.Sebaliknya perubahan
ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
perundang-undangan.
2.4 Pengalihan Paten
Berdasarkan
pasal 66 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih
atau dialihkan hak seluruh maupun sebagai karena pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian
tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh perturan
perundang-undangan.Sementara itu setiap segala bentuk pengalihan paten wajib
dicatat dan di umumkan di Derektorat Jendral pengalihan paten yang tidak sesuai
dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.Dengan demikian pengalihan hak
tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya
dalam paten yang bersangkutan.
2.5 Paten Sederhana
Paten sederhana
hanya diberikan untuk satu invensi dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral
sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten
sederhana.Selain itu paten sderhan tidak dapat dimintakan lisensis wajib.
2.6 Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti diatur dalam pasal 130 sampai pasal 135
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten,dapat dikenakan hukum pidana
dan perampasan oleh negara untukm dimusnahkan.
3. HAK MEREK
3.1 Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 undang-undang momor 15 tahun 2001 tentang merek.Merek adalah tanda berupa
gambar,nama,simbol,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna ,atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
3.2 Jenis-Jenis Merek
1. Merek
Dagang
Merupakan merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan berang-barang jenis sejenisnya.
2. Merek
Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merupakan merek yang digunakan pada
barang dan autau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau hal sejenis lainnya.
3.3
Merek
Yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas
permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila
mengandung salah satu unsur
1. Bertentangan
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,moralitas agama, atau
ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda
3. Tidak
menjadi milik umum
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang dimohon pendaftarannya.
3.4
Merek
Yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh
Direktorat Jendral Merek,antara lain
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal
4. Serupa
atau menyerupai nama orang terkenal,foto atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain ,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berhak
5. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,bendera,lambang,simbol,lambang
nasional,maupun internasional, kecuali
atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
6. Merupakan
tiruan,menyerupai tanda,cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
lembaga pemerintah kecuali ats persetujuan teetulis dari pihak yang berwenang.
3.5
Pendaftaran
Merek
Setiap permohonan merek diajukan
kepada Direktorat Jendral Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap
permohonan yang sudah disetujui akan memperoleh sertifkat merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek.
3.6
Jangka
Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama
3.7
Peralihan
Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih
atau dialihkan karena pewarisan,wasiat,hibah,perja jian, atau sebab-sebab lain
yang dibenarkan oleh perturan perudang-undangan.Sementara itu setiap pengalihan
hak atau merek wajib dimohonkan pencatatanya di Direktorat Jendral Merek untuk
dicatat dalam daftar umum merek.
3.8
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi
akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan
jasa.Sementara itu perjanjian lisensi wajib dimohonkan perantarannya pada
Direktorat Jendral Merek.Dengan demikian pemilik merek terdaftar yang
memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat mengunakan atau memberikan
lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan
merek tersebut,kecuali bila di perjanjian lain.
3.9
Merek
Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang
atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam
permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai
merek kolektif.Sementara itu penggunaan merek kolekif harus memenuhi
persyaratan,antara lain
a) Sifat,ciri
umum,mutu barang atau jasa akan diproduksi dan diperdagangkan
b) Pengaturan
bagi pemilik merek kolekif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas
penggunaan merek tersebut
c) Sanksi
atas pelanggaran perturan penggunaan merek kolektif,sementara itu merek
kolektif tedaftar tidak dapat diberikan kepada pihak lain
3.10 Penghapusan dan
Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan dan pembatalan
pendaftaran merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jendral berdasarkan
permohonan pemilik merek yang bersangkutan.Penghapusan pendaftaran merek atas
prakarsa Direktorat Jendral dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a) Merek
tidak digunakan selam 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa
sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, keciali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh Direktorat Jendral.
b) Merek
digunakan untuk jenis barang dan jasa yang tidak sesuai engan jenis barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftar,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai
dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian penghapusan
pendaftaran merek dicatat dalam dftar umum dan diumumkan dalam berita resmi
merek.Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat
diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pangadilan niaga dan
setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
3.10
Penyelesaian
Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terdapat pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang dan jasa yang
sejenis,berupa
a) Gugatan
ganti rugi
b) Penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
4.
PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
4.1
Pengertian
Dalam pasal i butir
1 Undang-undang Nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman , perlindungan
varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara.Dalam
hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya dilakukan oleh kanor
perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh
pemulia tanaman yang dilakukan oleh pemulia tanaman.
Varietas tanaman
yang selanjutnya di sebut varietas tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentik karakteristik
genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari satu jenis atau
spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan
apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
dan atau pemegang hak pelindung varietas tanaman unuk menggunakan sendiri
varietas ahsil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
4.2 Varietas Tanaman yang
diberikan perlindung
Varietas tanaman yang dapat diberikan
pelindung adalah dari jenis atau speies tanaman yang baru,unik,seragam,stabil,dan
diberikan nama.
Dengan demikian,suatu varietas tanaman
dianggap baru pabila pada saat penerimaan permohonan PVT, bahan perbanyakan
atua hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di
indonesia atau sudah diperdagangkan, tetapi tidak lebih dari satu tahun atu
lebih telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari setahun atau telah
diperdagangkan diluar negri tidak lebih dari 4 tahun untuk tanaman semusim dan
6 tahun untuk tanaman tahunan.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas
tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan vaerietas lain keberadaanya sudah
diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT, sedangkan suatu
varietas dianggap seragam apbila sifat-sifat utama atau penting pada varietas
tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam
dan lingkungan yang berbeda-beda.
Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila
sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau
untuk diperbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap
akhir tidak tersebut.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi
penaman yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan
kententuan
a.
Nama varietas tersebut terus dapat
digunakan meskipun masa perlindungan telah abis.
b.
Pemberian nama tidak bolah
menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c.
Penaman vaietas dilakukan oleh
pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT.
d.
Apabila penamana tidak sesui
dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penaman tersebut
dan meminta penaman baru.
e.
Apabila nama varietas tersebut
telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama
varietas.
f.
Nama varietas yang dianjurkan
dapat juga diajukan sebagai merek degang sesiei dengan perubahan
perudang-udangan yang berlaku.
Dengan demikian,
varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaanya
bertentangan dengan peraturan perudang-udangan yang berlaku, ketertiban umum,
kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestrian lingkungan hidup.
4.3 Jangka
Waktu
dalam pasal 4
undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliput 20 tahun untuk tanaman semusim
25 tahun untuk tanaman tahunan.
4.4
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia
atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT
dari pemegang hak PVT sebelumnnya. Pemulia tanaman adalah orang yang
melaksanakan pemulian tanaman.
Jika suatu varietas dihasilkan
berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang memberikan perkerjaan itu adalah
pemegang hak PVT , kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pemula.
Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan
pesanan maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemangang PVT, kecuali
diperjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemula.
Pemengang hak PVT memiliki hak
untuk menggunakan dan memeberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk
propagasi (diperbanyakkan), hal berlaku juga untuk
a. varietas
turuan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas
yang telah terdaftar dari beri nama
b. varietas
tang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c. varietas
yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan
demikian hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
a. memproduksi
atau memperbanyak benih
b. menyiapkan
untuk tujuan propagasi
c. mengiklankan
d. menawarkan
e. menjual
atau memperdagangkan
f. mengekspor
g. ahli
waris atau,
h. kosultan
PVT
4.5
Peralihan
Hak Pelindung Varietas Tanaman
Dalam
pasal 40 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman , hak PVT
dapat beralih atau diahlikan, karena
a. pewarisan
b. hibab
c. wasiat
d. perjanjian
dalam bentuk akta notaris
e. sebab
lain yang dibenerkan oleh undang-undang.
Setiap
peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum
PVT. Pengalihan hak PVT tidak menghapskan hak pemulia untuk tetap dicatumkan
nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak
memperoleh imbalan.
4.6
Lisensi
pemegang
hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi, kecuali diperjanjian lain maka pemegang hak PVT tetap boleh
dilaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepda pihak ketiga lainnya.
Perjanjian
lisensi harus dicatatkan pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umu PVT,
apabila tidak dicatat tidak mempunyai akibat hukum teerhadap pihak ketiga.
Setiap
orang atau badan hukum dapat mengajukan pemintaan lisensi wajib kepada
pengadilan negeri untuk menggunkan hak PVT yang bersangkutan.
Sementara
itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan
a. hak
PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b. hak
PVT tidak digunakan digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat
Dengan demikian lisensi wajib
merupakan lisensi untuk melakasanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh
pengadilan negri dan bersifat terbuka.
Namun
lisensi wajib berakhir,karena
a) selesainya
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannnya
b) dibatalkan
atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang
diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
4.7
Berakhirnya
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor
29 tahun2000 tentang Varietas Tanaman,disebutkan hak PVT berakhir karena
a) Berakhirnya
jangka waktu
b) Pembatalan
c) Pencabutan
5.
RAHASIA
DAGANG
5.1
Pengetian
Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Tahun 2000 tentang rahasia dagang,
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh
pemilik rahasia dagang.
5.2
Ruang
Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode penjualan,atau informasi lain
dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui
oleh masyarakat umum.
Rahasia
Dagang akan mendapa perlindungan apabila
a. Informasi
dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak
b. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasian informasi tersebut
digunakan untuk menjalankan kegiatan atau uasaha yang bersifat komersial atau
dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomis
c. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut
5.3
Objek
Rahasia Dagang
Di dalam objek
dagang yang dilindungi meliputi
a) Formula
b) Metode
pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan
c) Daftar
konsumen
d) Tingkat
kemampuan debitur mengembalikan kredit (credits rating)
e) Metode
dalam menyelenggarakan mutu
f) Perencanaan
g) Rencana
arsitektur
h) Tabulasi
data
i)
Informasi teknik
manufktur
j)
Rumus-rumus perancangan
k) Rencana
pemasaran
l)
Perangkat lunak
komputer
m) Kode-kode
akses
n) Personal
identification number (PIN)
o) Data
pemasaran
p) Rencana usaha
5.4
Objek
Yang Tidak Dilindungi
Objek yang tidak
dilindungi,meliputi
a. Semua
informasi yang telah menjadi publik
b. Informasi
yang telah dipublikasikan di muka umum
5.5
Hak
Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undlam pasal 4ang
Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,menyatakan bahwa pemilik rahasia
dagang memiliki hak untuk
a. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya,berarti pemilik rahasia dagang mempunyai
hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam
kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b. Memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
5.6
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak rahsia dagang atau
penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000,dapat diajukan
kepada pengadilan negeri,berupa
a) Gugatan
ganti rugi
b) Penghentian
semua perbuatan sebagaiman diatur diatur dalam pasal 4.
Selain penyelesaian
sengketa diatas,para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitase
atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sementara
itu,seorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atas menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan
yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila
a) Tindakan
pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarakan pada
kepentingan pertahanan,keamanan,kesehatan,atau keselamatan masyarakat
b) Tindakan
rekayasa ulang atas produk yang
dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakuinkan
semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang
bersangkutan.
6. DESAIN TATA LETAK
SIRKUIT TERPADU
6.1
Pengertian
Ø
Desain tata letak
sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif,yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Ø
Desain Tata Letak
adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen akif,serta sebagian atau semua
inetkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebuut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Ø
Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya,unyuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6.2
Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,kecuali jika di perjanjiakan
lain.
Pasal 27
1
Perjanjian lisensi
wajib dicatatkan dalam daftar umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpdu pada
direktorat Jendral dengan dikenai biaya sebagaimana diatuur dalam Undang-Undang
ini
2
Perjanjian Lisensi yang
tidak dicatatkan dalam daftar umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
berlaku terhadap pihak ketiga.Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud daam
ayat(1) diumumkan dalam berita resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.3
Jangka
Waktu
Perlindungan terhadap hak desain
tata letak sirkuit terpadu diberikan selam 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal
penerimaan.
6.4
Pengalihan
Hak
Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,hak desain tata letak
sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a) Pewarisan
b) Hibah
c) Wasiat
d) Perjanjian
tertulis
e) Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian,segala bentuk
pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicacat dalam daftar umum Direktorat Jendral dan
dimumkan dalam berita resmi desain tata letak desain sirkuit terpadu.Namun
pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidk dicatat dalam daftar
umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
Sementara itu
pengalihan hak desain sirkuit tata letak terpadu tidak menghilangkan hak
pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam
sertifikat,brerita resmi,maupun daftar desain tata letak sirkuit terpadu.
6.5
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi
desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan ke pengadilan
niaga berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaiman
dimaksud dalam pasal 8.
Selain
penyelesaian gugatan di atas,para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Sumber:
v Hukum
dalam ekonomi edisi kedua
Penulis: Elsi Kartika Sari S.H,M.H
Advendi
Situmorang S.H,M.M
Penerbit: Grasindo
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIA. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati