Jumat, 16 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB IV



Nama : Dewita sari agustina
Kelas  : 2EB04
NPM: 22214899

BAB IV

1.    Tahapan pendirian koperasi
 Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :

1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
4.       Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.       Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.       Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.       Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

  Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.

2.    Rincian persyaratan pembentukan koperasi
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2)      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.Untuk persyaratan koperasi sekunder memerlukan minimal  3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3)      Kopersai yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara republic indonesia.
4)      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5)      Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya.
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedududkan
c.       Mksud dan tujuan serta bidang usaha
d.      Ketentuan mengenai keanggotan
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.        Ketentuan mengenai pembanggian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sanski.

3.       Langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:

1.    Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
-  Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
 
2.    Persiapan pembentukan koperasi
   Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
- Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
- Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan             koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan    rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
- Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.

3.    Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
·         Tujuan pendirian koperasi
·         Usaha yang akan dijalankan
·         Penerimaan dan persayaratan keanggotaan dan kepengurusan
·         Penyusuan anggaran dasar
·         Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
·         Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
-   Penyusunan AD/ART harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
·         Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
·         Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
·         Lokasi koperasi dan daerah kerjanya
·         Maksud dan tujuan koperasi
·         Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
·         Syarat – Syarat keanggotaan dan kepengurusan
·         Ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas anggota
·         Ketentuan mengenai rapat – rapat anggota dan pengurus
·         Ketentuan mengenai modal, SHU, tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
·         Lain – lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

4.    Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan  badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
·         Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang telah ditandatangani.
- Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
- Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.

5.    Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
- Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
- Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
- Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6.    Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
-   Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-  Apabila pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
- Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
- Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

4.Dasar pembentukan koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
-  Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
 
5.    Persiapan pembentukan koperasi
Mereka yang memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi, mempersiapakan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi, yaitu:
1)      Persiapan mental, dalam arti:
a)      Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
b)      Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
c)      Memupuk kepercayaan mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2)      Persiapan organiasasi dan administrasi
a)      Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
b)      Mempersiapakan konsep anggaran koperasi.
c)      Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat menjadi anggota, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat.
d)     Mempersiapakan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
e)      Mempersiapakan notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya.
3)      Penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi
Rapat pembentuakan kopersai dinyatakan sah, bila dihadiri minimal 20 peminat, dimana masing-masing telah memiliki pengertian yang dilandasi kayakinan dan kesadaran untuk berkoperasi, tanpa adanya paksaan atau ikut-ikutan.
4)      Peranan pejabat koperasi setempat diundang untuk memberiakan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberiakan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan  koperasi.
5)      Materi yang dibahas dalam rapat ialah:
a)      Tujuan mendirikan koperasi
b)      Usaha-uasaha yang hendak dijalankan
c)      Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
d)     Penyusunan anggaran dasar
e)      Penetapan modal awal
·         Pemilihan pengurus  dan badan pemeriksa (BP).

6.    Badan hukum koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang-undang no.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata sussunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasai usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)serta hukum dagang dan hukum pajak.

Sumber:





Jumat, 08 Mei 2015

OTONOMI DAERAH

Kelompok 6 – Perekonomian Indonesia (Softskill)
Nama :
1.      Afriyanti.
2.      Dewita Sari Agustina.
3.      Rendy Swastanto.
4.      Siti Anisah.
Kelas : 1EB06.
S1-Akuntansi,Depok.


A.      Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan Ekonomi Daerah
1.      Konsentrasi Kegiatan Ekonomi 
v  Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan faktor menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah.
v  Ada 2 masalah utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Pertama adalah semua kegiatan ekonomi hanya terpusat di satu titik daerah. Kedua adalah sering disebut dengan efek menetes ke bawah tersebut tidak terjadi atau proses lambat.
v  Faktor penyebab, seperti besarnya sebagian input untuk berproduksi diimpor (M) dari luar, bukannya disuplai dari daerah tersebut.

2.        Alokasi Investasi
v  Indikator yang menunjukkan pola adalah distribusi investasi (I) langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) atau dalam negeri (PMDN).
v  Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi “Harrod-Domar”, bahwa kurangnya (I) di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak ada kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur.

3.        Mobilitas antar Faktor Produksi yang Rendah antar Daerah
v  Kehadiran buruh migran kelas bawah pertanda semakin majun suatu negara. Berlaku baik migran legal dan ilegal. Ketika sebuah negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi lebih tinggi.
v  Fenomena “move up the ladder” dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah. Walaupun demikian, lapisan ini tidak bisa dihilangkan. Sebenarnya lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” yang berada di atasnya.
v  Salah satu pilar ekonomi liberal adalah kebebasan mobilitas faktor produksi, termasuk faktor buruh. Seharusnya yurisdiksi administratif negara tidak menjadi penghalang mobilitas tersebut.

4.        Perbedaan SDA Antar Provinsi
v  Dasar pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang miskin SDA.
v  Namun, belum tentu juga daerah yang kaya akan SDA akan mempunyai tingkat pembanguan ekonomi yang lebih tinggi juga jika tidak didukung oleh teknologi yang ada (T). Penguasaan T dan peningkatan taraf SDM semakin penting, maka sebenarnya 2 faktor ini lebih penting daripada SDA. SDA akan mendukung pembangunan dan perkembangan, tetapi akan percuma jika memiliki SDA tapi minim dengan T dan SDM.
5.        Perbedaan Kondisi Demografis Antar Provinsi
v  Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang disominasi oleh sektor pertanian, sektor pariwisata, dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis biasanya menyebabkan pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda.
v  Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas utama kebijakan Pemerintah Kota seperti Tegal, sebagai salah satu upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM.
v  Kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota seperti Tegal secara bertahap sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini untuk mendukung pembangunan sektor pendidikan formal antara lain yaitu pembangunan sarana dan prasarana fisik.

6.        Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
v  Kurang lancarnya perdagangan antar daerah menyebabkan ketimpangan ekonomi regional di Indonesia. Pada umumnya ketidaklancaran disebabkan karena keterbatasan transportasi dan komunikasi.
v  Ketidaklancaran perdagangan mempengaruhi pembangunan dan pertumbuhan lewat sisi permintaan (Demand) dan sisi penawaran (Supply).


B.       Percepatan Pembangunan Daerah
1.        Pembangunan Daerah
v  Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.
v  Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
a.              Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal.
b.             Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
c.              Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan.

2.        Pengertian Percepatan Pembangunan Daerah
v  Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) adalah sebuah program uji coba inovatif yang dirintis oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Agustus 2005 dan dirancang untuk mengatasi permasalahan pemerintahan dan kebijakan di 51 kabupaten termiskin di seluruh Indonesia.

3.        Tindakan Afirmatif terhadap Ketertinggalan
Tujuan percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah:
v  Memberikan dan menjamin pemenuhan hak dan kesempatan kepada setiap warga negara daerah untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan agar setara dengan daerah lainnya dalam wilayah NKRI
v  Memberdayakan masyarakat daerah tertinggal melalui pembukaan atau peningkatan akses dalam berbagai bidang sehingga mereka mampu menjaga harkat dan martabat sebagaimana warga negara Indonesia lainnya
v  Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, namun tidak terbatas pada kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan
v  Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana di dalam daerah tertinggal, antara lain energi (listrik), transportasi, telekomunikasi, dan sarana perdagangan
v  Mempercepat terciptanya keseimbangan pembangunan daerah tertinggal dengan daerah lainnya, sehingga terjadi harmonisasi kehidupan antarmasyarakat.

4.        UU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
v  Usaha percepatan pembangunan daerah tertinggal tunduk pada Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yakni “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
v  Percepatan pembangunan daerah tertinggal dimulai dengan pengidentifikasian daerah tertinggal dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.              Secara perekonomian suatu daerah memiliki PDB dan pendapatan per kapita yang rendah, dan tingkat kemiskinan yang tinggi; 
b.             Secara sumber daya manusia daerah memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah
c.              Secara sarana dan prasarana yang minim di bidang transportasi, energi, kesehatan, pendidikan, telekomunikasi dan perekonomian
d.             Secara kemampuan keuangan daerah mempunyai Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan dari Pemerintah rendah.

5.        Ancaman Bermula dari Kesenjangan Antar daerah
v  Salah satu tantangan pembangunan yang harus diwaspadai adalah persoalan kesejangan ini. Khususnya kesenjangan antar daerah yang mau tidak mau berkaitan dengan 2 jenis ketimpangan lainnya.

6.        Trend Desentralisasi
v  Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang lebih nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tugas dan tanggung jawab dengan aspek pendanaanya, maka esensi otonomi menjadi kabur.

7.        Otonomi Daerah
v  Otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.

8.        Daya Tarik Otonomi Daerah
v  Beberapa prasyarat dibutuhkan untuk menyiapkan daerah-daerah menjadi pelaku aktif di kancah pasar global:
a.              Terjaminnya pergerakan bebas dari seluruh faktor produksi, barang dan jasa di wilayah Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus yang dilandasi oleh argumen non-ekonomi.
b.             Fleksibilitas sistem insentif.
c.              Peran pemerintah daerah lebih sebagai regulator yang bertujuan untuk melindungi kelompok minoritas dan lemah serta menjaga harmoni dengan alam sekitar.

9.        Standardisasi Menuju Pemberdayaan Daerah
v  Standardisasi kegatan-kegiatan di daerah pada dasarnya tidak boleh menjadi pengekang baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, melainkan justru sebagai penguat bagi perwujudan aktualisasi segala potensi daerah secara optimal.

10.    Dampak Positif  dan Negatif  Otonomi Daerah
a.         Dampak Positif : bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
b.        Dampak Negatif : adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Negara dan rakyat seperti KKN.