Nama : Dewita sari agustina
Kelas : 2EB04
NPM: 22214899
BAB IV
1.
Tahapan
pendirian koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini
merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang
seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam
membantu perekonomian mereka .
Secara rinci tahap pendirian
koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa harus mengajukan proposal
tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3. Atas permohanan nomor 2 pejabat
koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara
pembetukan koperasi secara baik dan benar
4. Rapat dan penyuluhan koperasi di
harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di
pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat
lebih dari koperasi yang ia dirikan
5. Sejak rapat anggota tersebut anggota
koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6. Pengurus koperasi di wajibkan
mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7. Pejabat suku dinas setempat
melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh
pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8. Untuk koperasi primer / sekunder
yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi
tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9. Selanjutnya bila data yang di
sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang
berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku
dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian
koperas sebagai berikut :
1. Tahap
awal pendirian koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2. Rincian
persyaratan pembentukan koperasi
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan
untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1)
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
2)
Untuk persyaratan pembentukan
koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.Untuk persyaratan koperasi
sekunder memerlukan minimal 3 koperasi
yang telah berbadan hukum.
3)
Kopersai yang akan dibentuk harus
berkedudukan di wilayah Negara republic indonesia.
4)
Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5)
Anggaran dasar koperasi harus memuat
sekurang-kurangnya.
a.
Daftar nama pendiri
b.
Nama dan tempat kedududkan
c.
Mksud dan tujuan serta bidang usaha
d.
Ketentuan mengenai keanggotan
e.
Ketentuan mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan mengenai permodalan
h.
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
i.
Ketentuan mengenai pembanggian sisa
hasil usaha
j.
Ketentuan mengenai sanski.
3. Langkah-langkah
mendirikan koperasi
Langkah – langkah dalam mendirikan
koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang
dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998.
Pedoman tersebut adalah sbb:
1. Dasar
Pembentukan
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan
tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan
pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua
orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau
tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga
termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat
masalah.
- Usaha yang
dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut
mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan
dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
2. Persiapan
pembentukan koperasi
Dalam hal ini yang
perlu diperhatikan adalah :
- Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih
dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan
menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan
pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti
manajemen, struktur organisasi, dsb.
- Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang
berminat untuk mendirikan koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi
pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan rekan
mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
- Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan
keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat
mengikuti rapat pembentukan.
3. Rapat
Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20
orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga
mengundang pejabat / petugas departemen koperasi, untuk membantu kelancaran
rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan
koperasi seperti:
·
Tujuan pendirian koperasi
·
Usaha yang akan dijalankan
·
Penerimaan dan persayaratan
keanggotaan dan kepengurusan
·
Penyusuan anggaran dasar
·
Menetapkan modal awal yang terdiri
dari simpanan – simpanan
·
Pemilihan pengurus dan Badan
Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART harus memperhatikan dan
berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh bertentangan dengan Undang
– Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang
dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
·
Nama, pekerjaan, serta tempat
tinggal para pendiri
·
Nama lengkap dan nama singkatan dari
koperasi
·
Lokasi koperasi dan daerah kerjanya
·
Maksud dan tujuan koperasi
·
Jenis dan kegiatan usaha yang akan
dilakukan
·
Syarat – Syarat keanggotaan dan
kepengurusan
·
Ketentuan mengenai hak, kewajiban
dan tugas anggota
·
Ketentuan mengenai rapat – rapat
anggota dan pengurus
·
Ketentuan mengenai modal, SHU,
tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
·
Lain – lainnya sesuai dengan
pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus.
Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib
untuk membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep
anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan
menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang
diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.
4. Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan
badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum
kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM)
yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
sebagai berikut:
·
Dua rangkap akte pendirian, satu
diantara bermaterai cukup
·
Berita acara rapat pembentukan
·
Surat bukti penyetoran modal
sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi
Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan
dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang telah ditandatangani.
- Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat
koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan yang telah
ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi yang
bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi tersebut
kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
- Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai dengan
lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat
koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan
lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.
5. Pendaftaran
Koperasi sebagai Badan Hukum
- Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi
yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat –
lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut
bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian
koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah
disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
- Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa
mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda /
menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan
meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah
rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang
untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan
penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai
keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
- Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang –
Undang No. 25 tahun 1992
6. Pengesahan Akte
Pendirian
- Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat
penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
- Apabila pejabat yang berwenang untuk
memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri
koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat
penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya
3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi
keputusan akhir.
- Apabila pejabat
menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai
dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor
pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor
pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
- Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam
kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum.
Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh
oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk
melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan
bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta
melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
- Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan
mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
4.Dasar
pembentukan koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus
memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan yang dilaksanakan koperasi
mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua
orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau
tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga
termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat
masalah.
- Usaha yang
dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut
mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan
dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
5.
Persiapan pembentukan koperasi
Mereka yang memiliki satu tujuan dan
ingin meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi, mempersiapakan segala
sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi, yaitu:
1)
Persiapan mental, dalam arti:
a)
Memupuk pengetahuan para calon
anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
b)
Memupuk kepercayaan mereka akan
adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
c)
Memupuk kepercayaan mereka, bahwa
dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2)
Persiapan organiasasi dan
administrasi
a)
Penyusunan panitia rapat pembentukan
koperasi
b)
Mempersiapakan konsep anggaran
koperasi.
c)
Mempersiapkan undangan rapat
pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat
menjadi anggota, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi
setempat.
d)
Mempersiapakan tempat dan alat
perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
e)
Mempersiapakan notulen rapat, daftar
hadir dan sebagainya.
3)
Penyelenggaraan rapat pembentukan
koperasi
Rapat
pembentuakan kopersai dinyatakan sah, bila dihadiri minimal 20 peminat, dimana
masing-masing telah memiliki pengertian yang dilandasi kayakinan dan kesadaran
untuk berkoperasi, tanpa adanya paksaan atau ikut-ikutan.
4)
Peranan pejabat koperasi setempat
diundang untuk memberiakan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta
memberiakan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk
tercapainya maksud dan tujuan mendirikan
koperasi.
5)
Materi yang dibahas dalam rapat
ialah:
a)
Tujuan mendirikan koperasi
b)
Usaha-uasaha yang hendak dijalankan
c)
Penerimaan dan persyaratan anggota
pengurus
d)
Penyusunan anggaran dasar
e)
Penetapan modal awal
·
Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (BP).
6.
Badan hukum koperasi
Koperasi
berbentuk badan hukum menurut undang-undang no.12 tahun 1967 adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi yang merupakan tata sussunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasai usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)serta hukum dagang dan hukum
pajak.
Sumber:
- https://id.m.wikipedia.org/wiki/koperasi
- http://randyatmana14.blogspot.co.id/p/tugas-kopersai_01html?m=1
- Dikutip: Buku Manajemen Koperasi (Drs.R.A.Rivai Wirasasmita. MS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar