BAB
III
1.Perangkat koperasi
Menurut sumber yang saya baca, dalam
melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi.
Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi
koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan
suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat
anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap
keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan
yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut
Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai
berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta
pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar
(AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka
masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat
anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada rapat anggota.
Ø
Tugas
dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25
Tahun 1992. Tugas koperasi adalah sebagai berikut
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja
dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan
inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Ø
Wewenang
pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus
koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau
menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan
koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi
dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh
anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat
anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi
telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Ø
Adapun
tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam
catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Ø
Sedangkan
wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
2.
Manajemen
koperasi
Dari banyak sumber yang saya dapatkan, saya berpendapat Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen. Adapun fungsi-fungsi manajemen menurut G Terry
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G
Terry:
ü Planning (Perencanaan)
ü Organizing (Pengorganisasian)
ü Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Controlling (Pengawasan/Pengendalian) Manajemen Koperasi
Adapun pengertian lain dari Manajemen
Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama,
berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya
sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi
mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan
pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena
koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota
mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu
yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota.
Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan
sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan
kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan
terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§
Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun
sekali.
§
Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
§
Pengawas, mewakili anggota
untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan
oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh
karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§
Pengelola,
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
Referensi :
- http://isalrhamadanus.blogspot.com/2013/11/pengertian-struktur-organisasi.html
- http://getnewidea.wordpress.com/2013/10/15/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
- http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html
- http://jazillahdinda.blogspot.com/2013/11/definisi-stuktur-dan-manajemen-koperasi.html
- http://www.enjang.com/3-perangkat-organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar