BAB
II
1. Pengertian koperasi
Secara
harfiah koperasi yang berasal dari bahasa inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata : Co yang berarti bersama, sedangkan Operation yang berarti
bekerja,jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama
dapat di sebut koperasi.Berikut adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
·
Pengertian koperasi menurut Joesron
(2005:4): “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikatan
pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus pemilik.
·
Pengertian koperasi menurut
undang-undang no.25/1992”: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan”
·
Pengertian koperasi menurut Rudianto
(2006:1) : “ Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang
secara sukarela memepersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi mereka, melalaui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis”
·
Pengertian koperasi menurut
Chaniago:Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau
badan hukum yang memeberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
·
Pengertian koprasi menurut Munkner: “
Organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong .Aktifitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.”
2. Tujuan koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. Menurut UU no
25/1992 pasal 4, koperasi bertujuan:
-
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomian dan sosialnya.
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya.
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip
– prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah garis garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam tersebut.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah:
§ Prinsip
pertama: Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
Koperasi-koperasi adalah
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi gender,sosial,rasial,politik,atau agama.
§ Prinsip
kedua: Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah
perkumpulan-perkumpulan demokrasi dikendalikan oleh para anggota yang secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan
pengambilan keputusan-keputusan.
§ Prinsip
ketiga: Partisipasi ekonomi anggota
Anggota-anggota menyumbang secara
adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis
.Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan miliki
bersama dari koperasinya.
§ Prinsip
keempat: Otonomi dan Kemerdekaan
Kopersai-koperasi bersifat otonom,
sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
anggotanya.Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan
lain, termasuk dengan pemerintah atau peroleh modal dari sumber luar,dan hal
itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian
anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
§ Prinsip
kelima: Kerjasama diantara koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuatkan
gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur local,
nasional, regional, dan internasional.
§ Prinsip
ketujuh: Kepedulian terhadap Komonitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui
kebijakan-kebijakan yang disetujui anggotanya-anggotanya.
Sumber:
Ø Hukum
koperasi indonesia karya R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH.MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar