Kamis, 17 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA: DEWITA SARI AGUSTINA
KELAS: 2EB04
NPM:22214899



SUBJEK DAN  OBJEK  HUKUM DALAM EKONOMI

Pada materi ini akan di bahas mengenai subjek dan objek hukum dalam ekonomi.Secara singkat subjek adalah orang yang melakukan atau pelaksananya, sedangkan objek adalah bendanya atau bisa berbentuk hak.Untuk menambah pemahamam anda mengenai subjek dan objek hukum dalam ekonomi, berikut adalah penjelasannya

1.      Subjek hukum dalam ekonomi

Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajibannya dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.

1)      Manusia biasa (Natuurlikje person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
            Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak(subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata mengatakan anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan baik kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi pernyataan

a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan itu telah dibuat

b.      Si anak harus dilahirkan hidup

c.       Ada kepentingan  yang menhendaki anaak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

Sementara itu pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam kedudukannya di dalam hukum, dalam  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum  dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:

Ø  Cakap melalukan perbuatan hukum  adalah orang dewasa menuurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.

Ø  Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Sementara itu , berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk melakukan perjanjian adalah
a.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun) 

b.      Orang yang di taruh di bawah pengampunan ( curatele) , yang terkena gangguan jiwa, pemabuk, pemboros

c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus isteri ( telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung  nomor 3/1963 pasal 31 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tipa-tiap pihak berhak melalukan perbuatan hukum)

2)      Badan hukum(rechts person)

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.Badan hukum,yakni orang yang diciptakan oleh hukum.Oleh karena itu, badan hukum (rechts person) sebagai subjek hukum  dapat bertindak secara hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
            Dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa  dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memilki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
            Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.       Didirikan dengan akta notaris

b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat

c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM , sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya di lakukan mentri keuangan 

d.      Diumumkan dalam berita Negara RI

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yakni:

A.    Badan hukum public
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsionala oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.

B.     Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan dengan tujuan tertentu, yakni mmencari keuntungan,sosial,pendididkan , dan ilmu pengetahuan, dan lain-lain sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal

2.      Objek hukum

Menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatau yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalaahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik(eigedom).

            Kemudian, berdasarkan apasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materieleigederen) dan benda yang tidak bersifat kebendaan (immaterielegoederen).

1)      Benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.       Benda berwujud, meliputi
1.      Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.      Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak berwujud, seperti surat berharga.

2)      Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancra indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten,ciptaan music atau lagu.

      Dalam pada itu, beradasarkan uraian diatas maka dalam KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2.      Barang bergerak dan barang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak di pakai habis
4.      Barang barang yang sudah ada dan barang barang yang masih aka nada
5.      Barang barang uang dalam perdagangan dan barang barang yang diluar perdagangan
6.      Barang barang yang dapat dibagi dan barang barang yang tidak dapat dibagi.

Semetara itu, di antara keenam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan tidak bergerak.
1.      Benda bergerak
Benda bergerak di bedakan menjadi sebagai berikut:
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipinmdahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda-benbda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham saham perseroan terbatas.

2.      Benda tidak bergerak
 
Benda tidak bergerak dapat di bedakan menjadi:

a.       Benda bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,arca dan patung.

b.      Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.

c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atau benda-benda yang tidak bergerak, hak pakai atau benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, karena berhubungan dalam empat hal yakni

a.       Pemilikan (bezit)

b.      Penyerahan (levering)

c.       Daluarsa (verjaring)

d.      Pembebanan (bezwaring)

*      Hukum benda

Merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terdapat benda dengan orang di sebut hak kebendaan. Dengan demikian hak kebendaan merupakan hak mutlak( hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi (hak persoonlijk) atau hak relative.

a.       Hak mutlak, terdiri dari

§  Hak kepribadian

§  Hak hak yang terletak dalam hukum keluarga 

§  Hak mutlak atau sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan 

b.      Hak nisbi ( hak relative)
 Adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang.
 
v           Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)

Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam macam pelunasan hutang:

a.       Pelunasan hutang dengan jaminan umum

b.      Pelunasan hutang dengan jaminan khusus, merupakan hak khusus bagi pemegang gadai, hak tanggungan, hipotik.

SUMBER:

v  Di kutip  dari buku HUKUM DALAM EKONOMI
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
                  Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI MENURUT PARA AHLI

NAMA: DEWITA SARI AGUSTINA
KELAS: 2EB04
NPM: 22214899





PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Sebelum kita membahas mengenai hukum ekonomi,terlebih dahulu kita mengetahui pengertian hukum itu sendiri,hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Pada hal ini saya akan membahas mengenai hukum ekonomi menurut para ahli,berikut adalah penjelasannya.

v  Hukum ekonomi
Dalam hal itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakun pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.Berikut adalah pengertian hukum ekonomi dari berbagai para ahli:

*      Pengertian hukum ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia

*      Menurut Soedarto,pengertian hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan.perekonomian.Dalam perundang itu diatur kehidupan ekonomian dari Negara termasuk rakyatnya.

*      Rochmat Soemitro mengukapkan bahwa pengertian hukum ekonomi merupakan sebagai dari kesuluruhan norma yang dibuat oleh pemerintahan atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

*      Menurut Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

*      Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

*      Menurut Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.


*      Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

*      Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosisal, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut .

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yaitu

1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan  ekonopmi indonesia secara nasional.

2.      Hukum ekonomi sosial
Adalah  yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Sementara itu,hukum ekonomi menanut asas, sebagai berikut:

1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2)      Asas manfaat
3)      Asas demokrasi pancasila
4)      Asas adil merata
5)      Asas kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
6)      Asas hukum
7)      Asas keuangan
8)      Asas kemandirian
9)      Asas ilmu pengetahuan
10)  Asas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11)  Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
12)  Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.


SUMBER:
Ø  Di kutip  dari buku HUKUM DALAM EKONOMI (edisi II) – Google buku
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
                  Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo







Jumat, 11 Desember 2015

ARTIKEL MENGENAI INVESTASI DI PASAR BERKEMBANG





INVESTASI DI PASAR BERKEMBANG


Pada era globalisasi saat ini, dimana hambatan-hambatan perekonomian semakin pudar, peralihan arus dana dari pihak yang surplus kepada yang defisit akan semakin cepat dan tanpa hambatan. Pasar Modal sebagai pintu investasi terhadap aliran dana dari pihak yang kelebihan kekayaan (surplus) kepada pihak yang kekurangan dana (defisit) berperan sebagai lembaga perantara keuangan. Investor disini adalah pihak yang surplus dalam kaitannya dengan keuangan.

Siapakah pihak-pihak surplus ini? Dalam kaitannya dalam investasi dan sumber dana yang digunakannya, investor dapat dibagi. Pertama, adalah investor domestik yaitu adalah investor yang berasal dari dalam negeri yang menyusun portofolio asetnya di pasar modal dalam negeri. Kedua adalah investor asing, yaitu investor yang memiliki sejumlah dana dari luar negeri yang menyusun portofolio asetnya pada sejumlah negara yang berbeda.

Investasi asing yang datang ke negara-negara lain sebenarnya memiliki motif klasik yang meliputi, motif mencari bahan mentah atau sumber daya alam, mencari pasar baru dan meminimalkan biaya. Dari motif klasik tersebut kadangkala investor memiliki motif lain yaitu motif mengembangkan teknologi. Investor menyalurkan dananya ke negara lain biasanya tidak hanya membawa satu motif saja tetapi bisa karena beberapa motif sekaligus.

Paling tidak ada empat cara investor dapat masuk ke suatu negara: distressed asset investment, strategic investment, direct investment dan portfolio investment. Distressed asset investment adalah investasi yang dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan atau membeli hutang suatu perusahaan dalam kesulitan keuangan. Kedua, strategic investment secara umum investor asing mengakuisisi perusahaan yang memiliki pangsa pasar cukup luas dan berada dalam segmen bisnis serta faktor lokasi yang mendukung strategi ekspansi perusahaan investor. Ketiga yakni investasi langsung (direct investment) biasanya berlangsung pada sektor yang belum begitu berkembang, misalnya pembangunan yang sarat teknologi atau pembangunan di sektor otomotif, biasanya perusahaan. Keempat adalah portofolio investment yaitu investasi dalam surat hutang dan saham di pasar modal.

Portofolio investment inilah yang selama ini menjadi perhatian banyak praktisi di bidang pasar modal. Mengapa demikian? Karena jenis investor ini merupakan yang paling cepat memindahkan eksposurnya di suatu negara jika terjadi gejolak (politik, ekonomi, kurs) yang diintrepretasikan sebagai ketidakpastian. Mereka juga adalah investor yang memiliki pilihan paling luas dibanding ke tiga jenis investor di atas. Sehingga jika ada kejadian tertentu baik secara makro, sekoral ataupun regulasi pemerintah, maka investor ini adalah yang lebih rentan dan sensitif terhadap refleksi atas informasi tersebut. Besarnya nilai investasi asing yang masuk atau keluar, praktis juga akan mempengaruhi pasar secara keseluruhan akibat adanya volume transaksi yang besar.

Peranan modal asing dalam pembangunan negara telah lama diperbincangkan oleh para ahli ekonomi pembangunan. Secara garis besar menurut Chereney dan Carter yaitu pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh emerging country sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perubahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam mobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi (meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif).


EMERGING MARKET IN EMERGING COUNTRY

Indonesia sempat mengalami kehancuran ekonomi yang selama ini telah dibangun melalui sendi-sendi kebijakan orde baru mulai merangkak kembali menyusun fondasi perekonomiannya. International Financial Corporation (IFC) mengkaitkan klasifikasi bursa saham dengan klasifikasi negara. Jika negara tersebut masih tergolong sebagai negara berkembang, maka pasar di negara tersebut juga dalam tahap berkembang, meskipun bursa sahamnya berfungsi penuh dan diatur secara baik.

Pasar modal berkembang dapat diidentifikasi melalui suatu negara, apakah negara tersebut merupakan negara maju atau tergolong negara berkembang. Indikatornya adalah pendapatan perkapita dari suatu negara, biasanya yang termasuk dalam negara berpenghasilan rendah sampai menengah. Namun karakteristik yang paling mencolok adalah dilihat nilai kapitalisasi pasarnya yaitu banyaknya perusahaan yang tercatat, kumulatif volume perdagangan, keketatan peraturan pasar modal, hingga kecanggihan dan kultur investor domestiknya.

Konsekuensi pasar modal berkembang adalah nilai kapitalisasi pasarnya yang kecil. Ukuran suatu kapitalisasi pasar biasanya dilihat dari rasio perbandingan dengan nilai produk domestik bruto suatu negara. Selain itu konsekuensi lainnya adalah terdapatnya volume transaksi perdagangan yang tipis (thin trading) yang disebabkan oleh ketidaksingkronan perdagangan (non-syncronous trading) di pasar. Perdagangan yang tidak singkron disebabkan oleh banyaknya sekuritas yang teracatat tidak seluruhnya diperdagangkan, artinya terdapat beberapa waktu tertentu dimana suatu sekuritas tidak terjadi transaksi (Hartono, 2003).

Indonesia yang sampai saat ini masih tercatat di IFC masih sebagai negara berkembang dengan iklim investasi terburuk di regional Asia Timur. Walaupun dengan catatan seperti itu, pada kenyataannya kita masih dilirik oleh investor asing. Kenyataannya bahwa terdapat perusahaan-perusahaan nasional dengan notabene berada di sektor strategis negara, ditawar oleh beberapa institusi asing melalui akuisisi saham. Terdapatnya aliran dana masuk sebagai investasi yang pada umumnya merupakan penanaman modal asing seharusnya bisa menjadi pendongkrak perekonomian secara makro.

Alasan utama investor asing memindahkan dananya ke negara berkembang adalah karena negara berkembang memiliki potensi-potensi usaha yang belum tergali seluruhnya, seperti pada motif klasik investasi ke negara lain. Michael Fairbanks dan Stace Lindsay konsultan senior pada Monitor Company mengemukakan tujuan investor asing datang ke negara-negara miskin yaitu biasanya hanya melihat kesempatan untuk menarik sumber daya alam , upah kerja murah dan sebagai sasaran produk atau jasa yang tidak berkualitas bagus.

Namun terdapat alasan lain yang mendampingi motif tersebut, yaitu perbedaan yang mencolok dengan negara maju. Jika kita gunakan pendekatan daur hidup usaha maka negara berkembang masuk dalam kategori bertumbuh (growth) dibanding negara maju yang masuk dalam kategori matang (mature). Artinya bahwa terdapat daya tarik dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentu saja disertai oleh return yang tinggi pula, karena pertumbuhan ekonomi merupakan indikator agregat dari industri di suatu negara. Misalnya bisnis telekomunikasi selular di Indonesia yang tergarap secara padat baru di Pulau Jawa saja, sedangkan di luar itu masih berpotensi tinggi untuk dijadikan pangsa pasar baru.


PERAN PEMERINTAH DAN INVESTOR DOMESTIK DI PASAR MODAL BERKEMBANG

Mark Mobius praktisi dan ahli di industri investasi internasional mengemukakan bahwa dengan diperkenalkannya investor asing ke pasar tentu saja berfungsi sebagai katalis, yang mendorong investasi lokal. Modal asing yang masuk ke negara tertentu memungkinkan bisnis di negara tersebut untuk tumbuh dengan laju yang lebih cepat dibandingkan jika hanya memobilisasi sumber daya domestik.

Hanya saja arus uang yang berasal dari portofolio investment seringkali dikhawatirkan hanya aliran uang panas dari negara lain. Aliran dana yang sering dikenal sebagai capital fight ini dipandang oleh pemerintah sebagai investasi yang spekulatif, tidak dapat diandalkan dan cenderung sarat akan kegiatan ambil untung (profit taking) di pasar modal. Pada tahap selanjutnya dana seperti ini akan menimbulkan ketidakstabilan ekonomi domestik.

Permasalahannya yang selalu menjadi momok di pasar modal ini sebenarnya telah banyak disuarakan oleh para ekonom, praktisi dan regulatori dalam industri ini. Hanya saja kita hanya seperti mendengar suatu informasi yang masuk dari telinga kiri keluar dari telinga kanan. Permasalahannya adalah untuk membuat kualitas aliran dana investasi tersebut bukan kuantitas aliran dananya. Kualitas investasi adalah jumlah dana yang diinvestasikan secara jangka panjang yang digunakan untuk membangun sektor riil.

Secara sederhana adalah dengan menjaga suatu kestabilan ekonomi makro (misalnya inflasi terkendali, ekonomi bertumbuh, dsb), salah satu cara untuk mewujudkannya yaitu dengan menciptakan suatu sistem pasar yang adil dan kompetitif. Kompetitif dan adil artinya bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara berlebih akibat adanya informasi yang bias dan sebaliknya. Sebagai contoh adanya pungutan liar yang marak di negara kita yang dilakukan oleh oknum yang terjaring dalam suatu sindikasi tertentu, dengan membayar pungutan tersebut misalnya, perusahaan diperlancar dalam pengurusan perijinan dibanding perusahaan yang tidak melakukan hal itu. Pungutan liar juga mengandung ketidakpastian harga yang tinggi karena tidak terdapat standar yang jelas dan dilakukan secara ilegal. Pungutan liar dapat dikategorikan sebagai biaya akibat beban risiko yang menyebabkan biaya produksi lebih tinggi.

Douglass North mengemukakan biaya transaksi banyak berhubungan dengan kinerja ekonomi keseluruhan, semakin rendah biaya transaksi maka suatu negara akan semakin mengalami pertumbuhan ekonomi yang dapat dipertahankan. Secara spesifik, Gayle P. W. Jackson dalam artikelnya yang berjudul Pemerintahan untuk Pasar Modern mengemukakan bahwa untuk mengurangi ketidakpastian akibat biaya transaksi dapat dilakukan dengan meliputi, sistem kepemilikan yang jelas, penggunakan standar, sumberdaya yang beraneka dan meningkat, regulator yang ketat, memiliki basis data dan menjamin kelancaran penyebaran informasi sehingga terjadi iklim yang kompetitif untuk mengurangi informasi yang asimetris.












Sumber: Mobius on Emerging Market, 1998

Peran pemerintah sebagai fungsi regulator tidaklah cukup karena secanggih dan seketat apapun regulasi bila tidak dilakukan dengan kesadaran (awareness) yang tinggi pastinya akan berjalan setengah-setengah dan berikutnya setiap pelaku akan selalu mencari celah dari regulasi tersebut. Pemerintah layaknya juga harus dapat peran sebagai guarantor yang memberikan jaminan kepada investor baik domestik maupun asing. Jaminan kepastian ekonomi tidak lah cukup, pemerintah entah bagaimana caranya harus bisa memberikan kepastian hukum dan kepastian kondisi politik. Karena dua faktor tersebut juga berkaitan erat dengan faktor kultur sumber daya manusia
.
Pernak-pernik utopis yang selama ini dijadikan kampanye secara besar-besaran oleh pemerintah seharusnya mulai benar-benar dijalankan. Harapannya adalah dapat terjadinya efek merembes kebawah (trickle down effect) yaitu dengan merubah kultur, tingkah laku dan perilaku pemerintah yang memberikan sokongan moral ke masyarakat. Tetapi hal ini tidak serta merta dapat berhasil dengan sendirinya, pemerintah juga harus bisa membimbing masyarakat untuk berani menjadi invetor domestik sehingga terjadi suatu gerakan dari bawah ke atas (bottom up).

Pasar modal seperti ini memiliki kecenderungan return tinggi tetapi tinggi pula risikonya. Momentum aliran dana asing selama ini yang menghiasi pasar modal Indonesia sebaiknya juga disambut dengan aliran dana domestik untuk dapat meningkatkan kapitalisasi pasar. Dengan cara seperti itu peran pasar modal sebagai penggerak roda pembangunan dan peningkat kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Pasar modal tidaklah hanya dikuasai oleh satu atau dua kelompok saja tetapi merupakan sebuah sistem yang terintegrasi untuk bergerak bersama-sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.

SUMBER:
http://kumpulan-artikel-ekonomi.blogspot.co.id/2010/06/blog-post.html