Jumat, 16 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB I


Nama: dewita sari agustina
kelas : 2EB04
NPM : 22214899
 
Bab I
1.    KONSEP KOPERASI

Pada bab I saya akan menjelaskan konsep koperasi,latar belakang timbulnya aliran koperasi,sejaraj perkembangan koperasi.

Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
  • konsep koperasi barat
  • konsep koperasi sosialis
  • konsep koperasi negara berkembang
  1. konsep koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
  • keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  • haasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 
Dampak langsung koperasi terhadap dikendalikan oleh adap anggotanya :
  • promosi kegiatan ekonomi anggotanya
  • pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  • memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
     2.   Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

    3.    Konsep koperasi negara berkembang
  •  koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
  • perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
2.    Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
  1. A.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
  • Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
  •  
  • Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
  •  
  • Description: Gambar       ALIRAN KOPERASI
    Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
    1. Aliran Yardstick
    –  Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
    –  Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
    –  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
    –  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
    2.      Aliran Sosialis
    –  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
    –  Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
    3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
    –  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
    –  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
    –  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
     “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :
    –       Cooperative Commonwealth School
    –       School of Modified Capitalism / School of
    –       Competitive Yardstick
    –       The Socialist School
    –       Cooperative Sector School
     Cooperative Commonwealth School
    –   Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
     –  M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).
     School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
    Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
     The Socialist School
    Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis.
    Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.
    3.Sejarah Perkembangan Koperasi
    1. Sejarah Lahirnya Koperasi
    Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
    2.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
    • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
    Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
    • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
    • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
    • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
    • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
    • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
    • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
     Sumber :
    1. http://ebookbrowse.com/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-pdf-d191937173
    2. http://www.slideshare.net/ekasriwahyuningsih/ekonomi-koperasi-14557924
    3. http://abbinoto.wordpress.com/2009/12/22/rangkuman-koperasi-bab-1/
          4. http://vincentkurniadi.blogspot.com/2011/10/sejarah-perkembangan-koperasi.html

EKONOMI KOPERASI BAB II



BAB II

1.      Pengertian koperasi
 Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama, sedangkan Operation yang berarti bekerja,jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat di sebut koperasi.Berikut adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
·         Pengertian koperasi menurut Joesron (2005:4): “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikatan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus pemilik.
·         Pengertian koperasi menurut undang-undang no.25/1992”: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
·         Pengertian koperasi menurut Rudianto (2006:1) : “ Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela memepersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalaui pembentukan sebuah badan usaha  yang dikelola secara demokratis”
·         Pengertian koperasi menurut Chaniago:Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memeberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
·         Pengertian koprasi menurut Munkner: “ Organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong .Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.”
2.    Tujuan koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, koperasi bertujuan:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomian dan sosialnya.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.    Prinsip – prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah garis garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam tersebut. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah:
§  Prinsip pertama: Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender,sosial,rasial,politik,atau agama.
§  Prinsip kedua: Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokrasi dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan-keputusan.
§  Prinsip ketiga: Partisipasi ekonomi anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis .Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan miliki bersama dari koperasinya.
§  Prinsip keempat: Otonomi dan Kemerdekaan
Kopersai-koperasi bersifat otonom, sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan anggotanya.Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk dengan pemerintah atau peroleh modal dari sumber luar,dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
§  Prinsip kelima: Kerjasama diantara koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuatkan gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur local, nasional, regional, dan internasional.
§  Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap Komonitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggotanya-anggotanya.


Sumber:
Ø  Hukum koperasi indonesia karya R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH.MH


EKONOMI KOPERASI BAB III



BAB III

1.Perangkat koperasi

Menurut sumber yang saya baca, dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.

Ø  Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992. Tugas koperasi adalah sebagai berikut
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Ø  Wewenang pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Ø  Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Ø  Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

2.    Manajemen koperasi
Dari banyak sumber yang saya dapatkan, saya berpendapat  Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Adapun fungsi-fungsi manajemen menurut G Terry
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
ü  Planning (Perencanaan)
ü  Organizing (Pengorganisasian)
ü  Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Controlling (Pengawasan/Pengendalian) Manajemen Koperasi
Adapun pengertian lain dari Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§   Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
§   Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§     Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§  Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

Referensi :