Jumat, 16 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB II



BAB II

1.      Pengertian koperasi
 Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama, sedangkan Operation yang berarti bekerja,jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat di sebut koperasi.Berikut adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
·         Pengertian koperasi menurut Joesron (2005:4): “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikatan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus pemilik.
·         Pengertian koperasi menurut undang-undang no.25/1992”: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
·         Pengertian koperasi menurut Rudianto (2006:1) : “ Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela memepersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalaui pembentukan sebuah badan usaha  yang dikelola secara demokratis”
·         Pengertian koperasi menurut Chaniago:Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memeberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
·         Pengertian koprasi menurut Munkner: “ Organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong .Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.”
2.    Tujuan koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, koperasi bertujuan:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomian dan sosialnya.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.    Prinsip – prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah garis garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam tersebut. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah:
§  Prinsip pertama: Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender,sosial,rasial,politik,atau agama.
§  Prinsip kedua: Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokrasi dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan-keputusan.
§  Prinsip ketiga: Partisipasi ekonomi anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis .Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan miliki bersama dari koperasinya.
§  Prinsip keempat: Otonomi dan Kemerdekaan
Kopersai-koperasi bersifat otonom, sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan anggotanya.Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk dengan pemerintah atau peroleh modal dari sumber luar,dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
§  Prinsip kelima: Kerjasama diantara koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuatkan gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur local, nasional, regional, dan internasional.
§  Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap Komonitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggotanya-anggotanya.


Sumber:
Ø  Hukum koperasi indonesia karya R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH.MH


EKONOMI KOPERASI BAB III



BAB III

1.Perangkat koperasi

Menurut sumber yang saya baca, dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi dilengkapi dengan perangkat organisasi. Berdasarkan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992 terdapat 3 perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekadar forum rapat. Kedudukan rapat anggota secara hukum tercantum dalam Pasal 22 UU No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa :
a. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Dalam pelaksanaan rapat anggota, setiap keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Keputusan yang diambil dalam rapat anggota mengikat semua anggota dan pengurus. Menurut Pasal 23 UU No. 25 Tahun 1992, rapat anggota menetapkan butir-butir sebagai berikut :
a. Anggaran dasar.
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c. Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
g. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2. Pengurus Koperasi
Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (AD), yaitu paling lama 5 tahun. Jika masa jabatan pengurus telah habis, maka masa jabatannya dapat dipilih kembali. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota.

Ø  Tugas dan wewenang pengurus telah diuraikan secara rinci dalam Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992. Tugas koperasi adalah sebagai berikut
a, Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan serta belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan dan inventaris secara baik.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Ø  Wewenang pengurus koperasi
Adapun apa saja wewenang pengurus koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru dan memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c. Melakukan tindakan untuk kepentingan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
d. Dapat mengangkat pengelola koperasi dengan persetujuan rapat anggota.
3. Pengawas Koperasi
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, maka pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar (AD). Tugas dan wewenang pengawas koperasi telah diatur dalam Pasal 39 UU No. 25 Tahun 1992.
Ø  Adapun tugas pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mengawasi dan meneliti segala macam catatan kekayaan koperasi dan kebenaran pembukuan keuangan.
b. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
c. Membuat laporan
Ø  Sedangkan wewenang pengawas koperasi adalah sebagai berikut :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

2.    Manajemen koperasi
Dari banyak sumber yang saya dapatkan, saya berpendapat  Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen. Adapun fungsi-fungsi manajemen menurut G Terry
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
ü  Planning (Perencanaan)
ü  Organizing (Pengorganisasian)
ü  Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
Controlling (Pengawasan/Pengendalian) Manajemen Koperasi
Adapun pengertian lain dari Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen. Manajemen koperasi mempunyai 3 unsur pokok yaitu rapat anggota pengurus dan manajer, badan pemeriksa. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi karena koperasi merupakan badan usaha milik para anggota. Dalam suatu koperasi anggota mempunyai kedudukan tertinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kehidupan koperasi ditentukan dalam rapat anggota. Pengurus merupakan badan eksekutif dari koperasi sedangkan pelaksanaan kegiatan sehari diserahkan kepada manajer yang bertanggung jawab langsung akan kelancaran dan keberhasilan koperasi. Badan pemeriksa melakukan pengawasan terhadap pengurus dan manajer dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§   Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
§   Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§     Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§  Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.

Referensi :



EKONOMI KOPERASI BAB IV



Nama : Dewita sari agustina
Kelas  : 2EB04
NPM: 22214899

BAB IV

1.    Tahapan pendirian koperasi
 Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :

1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
4.       Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.       Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.       Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.       Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

  Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.

2.    Rincian persyaratan pembentukan koperasi
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder.
2)      Untuk persyaratan pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota.Untuk persyaratan koperasi sekunder memerlukan minimal  3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3)      Kopersai yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara republic indonesia.
4)      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5)      Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya.
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedududkan
c.       Mksud dan tujuan serta bidang usaha
d.      Ketentuan mengenai keanggotan
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i.        Ketentuan mengenai pembanggian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sanski.

3.       Langkah-langkah mendirikan koperasi
Langkah – langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “Pedoman tata cara mendirikan koperasi”, yang dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sbb:

1.    Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegian yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
-  Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
 
2.    Persiapan pembentukan koperasi
   Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah :
- Orang - orang yang ingin mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penyuluhan dari departemen koperasi, usaha kecil dan menengah. Sasarannya adalah agar mereka memahami dan mengetahui maksud dan tujuan pendirian koperasi. Termasuk apa saja bagian di koperasi itu, seperti manajemen, struktur organisasi, dsb.
- Akan lebih baik diberi pelatihan kepada mereka yang berminat untuk mendirikan             koperasi, sehingga mereka pun bisa berbagi pengalaman dari pelatihan itu kepada rekan    rekan mereka sehingga memperlancar dari pembentukan koperasi.
- Setelah mereka menyadari arti dari koperasi itu, dengan keyakinan dan kesadaran mereka, tanpa adanya paksaan, maka mereka dapat mengikuti rapat pembentukan.

3.    Rapat Pembentukan
Setelah persiapan dibentuk, maka selanjutnya adalah rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat pembentukan harus dihadiri oleh paling sedikit 20 orang peminat dan harus ada seorang/lebih yang memimpin dari peminat tersebut.
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, selayaknya juga mengundang pejabat / petugas departemen koperasi, untuk membantu kelancaran rapat serta memberikan petunjuk dan dorongan agar tujuan koperasi tercapai.
- Rapat membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan koperasi seperti:
·         Tujuan pendirian koperasi
·         Usaha yang akan dijalankan
·         Penerimaan dan persayaratan keanggotaan dan kepengurusan
·         Penyusuan anggaran dasar
·         Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpanan – simpanan
·         Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
-   Penyusunan AD/ART harus memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan yang ada. Tidak boleh bertentangan dengan Undang – Undang koperasi serta peraturan pelaksanaannya. Pada dasarnya hal – hal yang dimuat dalam AD/ART adalah sbb:
·         Nama, pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri
·         Nama lengkap dan nama singkatan dari koperasi
·         Lokasi koperasi dan daerah kerjanya
·         Maksud dan tujuan koperasi
·         Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
·         Syarat – Syarat keanggotaan dan kepengurusan
·         Ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas anggota
·         Ketentuan mengenai rapat – rapat anggota dan pengurus
·         Ketentuan mengenai modal, SHU, tanggungan anggota/koperasi, sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan
·         Lain – lainnya sesuai dengan pembicaraan dalam rapat pembentukan yang dimaksud
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan koperasi, konsep AD/ART, modal awal, rencana kerja, serta pemilihan pengurus. Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan wajib untuk membuat berita acara rapat pembentukan. Berita acara tersebut, konsep anggaran dasar yang telah disetujui rapat tadi, dan neraca awal koperasi, akan menjadi lampiran dari surat permohanan dan pengesahan badan hukum. Yang diajukan pengurus koperasi kepada pejabat koperasi setempat.

4.    Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan  badan hokum koperasi, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat tinggal/ berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk.
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
·         Dua rangkap akte pendirian, satu diantara bermaterai cukup
·         Berita acara rapat pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal sekurang – kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Di samping itu, pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus yang merupakan bukti sahnya Keanggotaan dan Kepengurusan orang – orang yang telah tercantum, yang telah ditandatangani.
- Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat koperasi setempat segera memberikan Surat tanda penerimaan yang telah ditandatangani dan diberi tanggal kepada pendiri / pengurus koperasi yang bersangkutan. Bersamaan dengan itu, pejabat segera mencatat koperasi tersebut kedalam Buku daftar Pencatatan yang telah tersedia
- Jika surat permohonan yang diajukan tidak disertai dengan lampiran yang diperlukan atau disertai tapi tidak sempurna. Maka pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat permohonan itu kembali agar diajukan lagi setelah dilengkapi atau disempurnakan.

5.    Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
- Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar koperasi.
- Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
- Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap Undang – Undang No. 25 tahun 1992
6.    Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
-   Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat – lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan menteri akan menjadi keputusan akhir.
-  Apabila pejabat menganggap bahwa sesuai standar, maka akta pendirian akan didaftarkan sesuai dalam Buku Daftar Umum yang disediakan khusus untuk keperluan itu pada kantor pejabat. Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda tangan oleh pejabat atas nama Menteri.
- Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum. Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
- Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.

4.Dasar pembentukan koperasi
Orang yang mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan yang dilaksanakan koperasi mampu meningkatkan pendapatan dan manfaat bagi mereka.
Yang harus diperhatikan :
- orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggota koperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu. Selain itu orang yang mendirikan koperasi juga termasuk dalam indikasi orang yang tidak cacat hukum, artinya tidak terlibat masalah.
-  Usaha yang dilaksanakan koperasi harus layak secara ekonomi, artinya bahwa usaha tersebut mampu untuk dikelola secara efisien dan mendapatkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor – faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal usaha yang tersedia harus mendukung usaha yang akan dilakukan, tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan agar tercapai efisiensi
 
5.    Persiapan pembentukan koperasi
Mereka yang memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui koperasi, mempersiapakan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan koperasi, yaitu:
1)      Persiapan mental, dalam arti:
a)      Memupuk pengetahuan para calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
b)      Memupuk kepercayaan mereka akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
c)      Memupuk kepercayaan mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2)      Persiapan organiasasi dan administrasi
a)      Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi
b)      Mempersiapakan konsep anggaran koperasi.
c)      Mempersiapkan undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang dan berminat menjadi anggota, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan pejabat koperasi setempat.
d)     Mempersiapakan tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat.
e)      Mempersiapakan notulen rapat, daftar hadir dan sebagainya.
3)      Penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi
Rapat pembentuakan kopersai dinyatakan sah, bila dihadiri minimal 20 peminat, dimana masing-masing telah memiliki pengertian yang dilandasi kayakinan dan kesadaran untuk berkoperasi, tanpa adanya paksaan atau ikut-ikutan.
4)      Peranan pejabat koperasi setempat diundang untuk memberiakan pengarahan, membantu kelancaran jalannya rapat serta memberiakan petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan  koperasi.
5)      Materi yang dibahas dalam rapat ialah:
a)      Tujuan mendirikan koperasi
b)      Usaha-uasaha yang hendak dijalankan
c)      Penerimaan dan persyaratan anggota pengurus
d)     Penyusunan anggaran dasar
e)      Penetapan modal awal
·         Pemilihan pengurus  dan badan pemeriksa (BP).

6.    Badan hukum koperasi
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang-undang no.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial , beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata sussunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasai usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)serta hukum dagang dan hukum pajak.

Sumber: