Kamis, 07 April 2016

MACAM-MACAM PERJANJIAN DAN PERIKATAN



PERJANJIAN DAN PERIKATAN

A.    Perjanjian
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang undang bagi pihak yang mengikatkan diri,serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut .

*         Macam-macam perjanjian

Ø  Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Penggolongan ini dilihat dari Hak dan Kewajiban para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa.
1.      Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2.      Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Jadi pihak yang berkewajiban melakukan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian sewa-menyewa
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a.       Perjanjian timbal balik sempurna
b.      Perjanjian timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik tidak sempurna senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang satu sama lain. Misalnya, si penerima pesan senantiasa wajib untuk  melaksanakan pesan yang dikenakan atas pundak orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si penerima pesan telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantikannya.[1][2]

Ø   Berdasarkan Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.
1.      Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
 Misalnya perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai
2.      Perjanjian Asas Beban
Perjanjian asas beban adalah perjanjian atas prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jika B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.[2][3]

Ø  Berdasarkan Nama dan Pengaturan
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian menurut namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama).
1.      Perjanijian Bernama (nominaat)
Isilah kontrak nominaat merupakan terjemahan dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian bernama atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
 Misalnya Perjanjian jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan.[3][4]
2.      Perjanijian Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak bernama merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat.[4][5] Jenis perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada satu pasal yang mengatur tentang perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik yang mempunyai nama dalam KUH Perdata maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak yang mengadakan perjanjian innominaat tidak hanya tunduk pada berbagai peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
 Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing.[5][6]
Yang termasuk dalam perjanjian innominaat adalah
Perjanjian tidak bernama dibagi 2 yaitu
a.       Perjanijian campuran
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalam BW maupun KUHD.
Misalnya perjanjian sewa beli (gabungan sewa-menyewa dan jual-beli).Setiap orang diperbolehkan/bebas membuat perjanjian bernama, tak bernama, maupun perjanjian campuran,karena Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Per merupakan hukum pelengkap (aanvulent recht)[6][7]
b.      Perjanjian mandiri

Ø  Berdasarkan  tujuan perjanjian
Penggolongan ini didasarkan pada unsur-unsur perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian tersebut
1.      Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah Perjanjian hak atas benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.
Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.
2.      Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.
3.      Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir adalah Perjanjian para pihak yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH Per).[7][9]

Ø  Berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian
Penggolongan perjanjian ini didasarkan pada terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu sendiri terbentuk karena adanya kesepakatan kedua belah pihak pada saat melakukan perjanjian.  
1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Jadi perjanjian lahir sejak detik tercapainya kata sepakat dari kedua belah pihak.
Misalnya jual beli, sewa menyewa

2.      Perjanjian Riil
Perjanjian riil adalah perjanjian yang mengikat jika disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Jadi dengan adanya kata sepakat saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.
Misalnya Perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai
3.      Perjanjian Formal
Perjanjian formal adalah Perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Misalnya jual beli tanah harus dengan akta PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris.

Adapun saya juga mendapatkan macam macam perjanjian dari sumber lain
a. Perjanjian Timbal Balik dan Perjanjian Sepihak
Pembedaan jenis ini berdasarkan kewajiban berprestasi. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik, misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi, misalnya perjanjian hibah, hadiah.

b. Perjanjian Bernama dan Tak Bernama
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian–perjanjian khusus dan jumlahnya terbatas, misalnya jual beli, sewa–menyewa, tukar–menukar, pertanggungan, pengakutan, melakukan pekerjaan, dalam KUHPerdata diatur dalam titel V s/d XVIII dan diatur dalam KUHD. Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas.

c. Perjanjian Obligator dan Kebendaan
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam jual beli, sejak terjadi konsensus mengenai benda dan harga, penjual wajib menyerahkan benda dan pembeli wajib membayar harga, penjual berhak atas pembayaran harga, pembeli berhak atas benda yang dibeli. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam jual beli, hibah, tukar-menukar.

d. Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Real
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang terjadinya itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja bagi pihak-pihak. Tujuan perjanjian baru tercapai apabila ada tindakan realisasi hak dan kewajiban tersebut. Perjanjian real adalah perjanjian yang terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.


B.     Perikatan
Adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih,yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi,begitu juga sebaliknya.

*   Macam-macam perikatan
1.        Menurut isi dari pada prestasinya :
a.    Perikatan positif dan perikatan negatif
Perikatan positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b.    Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c.    Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua atau lebih prestasi yang disebutkan dalam perjanjian.
d.   Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang hanya mempunyai satu objek prestasi.
e.    Perikatan generik dan spesifik
Perikatan generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f.     Perikatan yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi
Perikatan yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2.        Menurut subyeknya
a.       Perikatan tanggung-menanggung (tanggung renteng)
Perikatan tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri dari beberapa orang.
b.      Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai perikatan pokok.
3.        Menurut mulai berlakunya dan berakhirnya
a.       Perikatan bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya) digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.

SUMBER:











SURAT PERJANJIAN



SURAT PERJANJIAN
SEWA KIOS

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.       Nama               : Dewita sari agustina
Alamat             : Kp.Areman RT 11/ RW 08, Kelurahan Tugu, Jakarta
  Selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pertama)/ pemilik kios

2.      Nama               : Anastasia serena
Alamat             : Kopassus Cijantung, Jakarta Timur
 Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua)/ penyewa kios

Hari ini kamis, tanggal 7 april 2016, pihak 1 selaku pemilik kios di jl.pedoman raya Jakarta timur, menyewakan kepada pihak ke II selama 4 (empat) tahun dengan harga sewa Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun, terhitung mulai 31 mei 2016 – 31 maret 2010. Adapun cara pembayarannya akan dibayarkan setiap satu tahun sekali.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan.

                                                Jakarta, 7 April 2016
                        Pihak Pertama                                     Pihak Kedua
                                               
                        ( Dewita sari agustina)                            ( Anastasia serena)