Jumat, 13 Mei 2016

Kasus perlindungan konsumen



Heboh kasus beli iPhone dapat sabun, Lazada: Lagi kita telusuri





 




 Merdeka.com – Lazada baru saja dihantam dengan  complain hebat dari konsumennya yang kecewa. Pasalnya, iPhone 6 Plus yang dibeli konsumen itu di Lazada 'berubah' menjadi sabun batangan saat diterima. Hal itu dikatakan oleh Danis, si konsumen, dalam akun Twitter-nya @danisdarusman.
"Beliiphone 6+ nyampenya sabun nuvo! Hanya di @LazadaID BURUAN GUYS!!! Buruan bangkrut maksudnya lo," tulisDanis, Senin (29/06).
Komentar itu sontak ditanggapi oleh PR Manager Lazada, Tania Amalia melalui akun Twitter @amaliatanya.
"@danisdarusman Hi Danis, mungkin tweet sayasebelumnyabelumterbaca. Saya PR Manager Lazada, boleh saya minta  kontaknya supaya bias saya bantu?" tulis @amaliatanya.
Secara terpisah, Merdeka.com pun menghubungi Tania melalui telepon. Menurutnya, saat ini sedang ditelusuri masalah tersebut. Pasca Danis berkicau soalitu, Tania mengatakan langsung meminta alamat email Danis.
"Kita minta alamat emailnya dan selang beberapa waktu Danis  menjawab dan menceritakan kronologi masalahnya," ujarnya.
Kendati begitu, Tania belum bias menyebutkan penyebab dari  complain Danis tersebut. Rencananya, setelah didalami, pihak Lazada akan menghubungi Danis untuk memastikan kesalahan tersebut.
"Kita belum bisa share. Nanti untuk teman-teman media ada sesi sendiri. Jadi kalau sudah kita didalami, kita akan hubungi pelanggannya dulu," katanya.


v  SUMBER:
 
       http://www.merdeka.com/teknologi/heboh-kasus-beli-iphone-dapat-sabun-lazada-lagi-kita-telusuri.html



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL



1.      HAK CIPTA

1.1  Pengertian Hak Cipta
 Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak ekskulsif bagi pencipta atau penerima hka untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,imajinasi,kecekatan,keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

1.2  Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Hak cipta dianggapa sebagai benda bergerak sehingga hak cipta dapat dialihkan,baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,hibas,wasiat,perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu berdasarkan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta,yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1.    jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih,yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu atau dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2.    Jika suatu ciptaan  yang dirancang seorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengwasan orang yang merancang penciptaannya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.    Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihyak lain dalam lingkungan pekerjaannya,pemegang  hak cipa adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan ini diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4.    Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
a)      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,gambar,seni ukir,senim kaligrafi,seni pahat, seni patung kolase, dan seni terapan
b)      Arsitektur
c)      Peta
d)     Seni batik
e)      Fotografi
f)       Sinematografi
g)      Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,,database,dan karya lain dari hasilpengahliwujudan

Sementara itu yang tidak ada hak cipta meliputi
a)    Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
b)   Peraturan perundang-undangan
c)    Pidato  kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan
d)   Putusan pengadilan atau penetapan haki
e)    Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

1.3  Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai 34 undang undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa jangka waktu untuk suau ciptaan. Dengan emikian,jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan
1.      hak cipta suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.Ciptaan yang di miliki oleh dua orang atau lebih,hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir terlama meninggal
2.      hak atas ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan,antara lain
a)      program komputer
b)      sinematografi
c)      fototgrafi
d)     database
e)      karya hasil pengalihan wujud
3.      untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan
4.      untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara jangka waktu berlaku tanpa batas waktu
5.      untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara,ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali di ketahui oleh umum
6.      untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di terbitkan.

1.4  Pendaftaran  Ciptaan
Pendaftraan hak cipta merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari ciptaan yang ditafsir.Selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.Dengan demikian invensi (pemenuhan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dlam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi,dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2. PATEN

2.1 Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

2.2  Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten,paten diberikan untuk jangka waktu selam 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana di berikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan  da jangka waktu tidak dapat diperpanjang .Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten  dicatat dan diumumkan.

2.3 Permohonan Paten
Sementara itu paten diberikan atas dasar permohonan.Setiap permohonan hanaya dapat diajukan unyuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan suatu kesatuan invensi.
Dengan demikian permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral  Hak Paten  Departemen Kehakiman  dan HAM untuk memperole sertifikat peran sebagai bukti hak atas paten .Dengan demikian paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku sejak tanggal pemerimaan.Namun permohonan  dapat berubah dari paten mnejadi paten sederhana.Sebaliknya perubahan ini dilakukan oleh pemohon dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

2.4 Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan hak seluruh maupun sebagai karena pewarisan,hibah,wasiat,perjanjian tertulis atau sebab lain yang dibenarkan oleh perturan perundang-undangan.Sementara itu setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan di umumkan di Derektorat Jendral pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.Dengan demikian pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

2.5 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi dicatat dan diumumkan di Direktorat Jendral sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana.Selain itu paten sderhan tidak dapat dimintakan lisensis wajib.

2.6 Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan seperti diatur  dalam pasal 130 sampai pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten,dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untukm dimusnahkan.

3. HAK MEREK

3.1 Pengertian
Berdasarkan pasal 1 undang-undang momor 15 tahun 2001 tentang merek.Merek adalah tanda berupa gambar,nama,simbol,huruf-huruf,angka-angka,susunan warna ,atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3.2 Jenis-Jenis Merek
1.      Merek Dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan berang-barang jenis sejenisnya.
2.      Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merupakan merek yang digunakan pada barang dan autau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

3.3    Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur
1.      Bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,moralitas agama, atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda
3.      Tidak menjadi milik umum
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang dimohon pendaftarannya.

3.4    Merek Yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jendral Merek,antara lain
1.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis
2.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal
4.      Serupa atau menyerupai nama orang terkenal,foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain ,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berhak
5.      Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,bendera,lambang,simbol,lambang nasional,maupun  internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
6.      Merupakan tiruan,menyerupai tanda,cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah kecuali ats persetujuan teetulis dari pihak yang berwenang.

3.5    Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jendral Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang sudah disetujui akan memperoleh sertifkat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.

3.6    Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama

3.7    Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan,wasiat,hibah,perja jian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perturan perudang-undangan.Sementara itu setiap pengalihan hak atau merek wajib dimohonkan pencatatanya di Direktorat Jendral Merek untuk dicatat dalam daftar umum merek.

3.8    Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang dan jasa.Sementara itu perjanjian lisensi wajib dimohonkan perantarannya pada Direktorat Jendral Merek.Dengan demikian pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat mengunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut,kecuali bila di perjanjian lain.

3.9    Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.Sementara itu penggunaan merek kolekif harus memenuhi persyaratan,antara lain
a)      Sifat,ciri umum,mutu barang atau jasa akan diproduksi dan diperdagangkan
b)      Pengaturan bagi pemilik merek kolekif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
c)      Sanksi atas pelanggaran perturan penggunaan merek kolektif,sementara itu merek kolektif tedaftar tidak dapat diberikan kepada pihak lain
3.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jendral dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut
a)      Merek tidak digunakan selam 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, keciali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jendral.
b)      Merek digunakan untuk jenis barang dan jasa yang tidak sesuai engan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftar,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.

Dengan demikian penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam dftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pangadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.



3.10        Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terdapat pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang dan jasa yang sejenis,berupa
a)      Gugatan ganti rugi
b)      Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

4.      PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

4.1              Pengertian
Dalam pasal i butir 1 Undang-undang Nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman , perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara.Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya dilakukan oleh kanor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman yang dilakukan oleh pemulia tanaman.
Varietas tanaman yang selanjutnya di sebut varietas tanaman  dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentik karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari satu jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia dan atau pemegang hak pelindung varietas tanaman unuk menggunakan sendiri varietas ahsil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
4.2   Varietas Tanaman yang diberikan perlindung
Varietas tanaman yang dapat diberikan pelindung adalah dari jenis atau speies tanaman yang baru,unik,seragam,stabil,dan diberikan nama.
Dengan demikian,suatu varietas tanaman dianggap baru pabila pada saat penerimaan permohonan PVT, bahan perbanyakan atua hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di indonesia atau sudah diperdagangkan, tetapi tidak lebih dari satu tahun atu lebih telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari setahun atau telah diperdagangkan diluar negri tidak lebih dari 4 tahun untuk tanaman semusim dan 6 tahun untuk tanaman tahunan.
Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan vaerietas lain keberadaanya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT, sedangkan suatu varietas dianggap seragam apbila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
Untuk suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan pada setiap akhir tidak tersebut.
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penaman yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan dengan kententuan
a.       Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah abis.
b.      Pemberian nama tidak bolah menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas.
c.       Penaman vaietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT.
d.      Apabila penamana tidak sesui dengan ketentuan butir b maka kantor PVT berhak untuk menolak penaman tersebut dan meminta penaman baru.
e.      Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas.
f.        Nama varietas yang dianjurkan dapat juga diajukan sebagai merek degang sesiei dengan perubahan perudang-udangan yang berlaku.
Dengan demikian, varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaanya bertentangan dengan peraturan perudang-udangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestrian lingkungan hidup.



4.3 Jangka Waktu
dalam pasal 4 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliput 20 tahun untuk tanaman semusim 25 tahun untuk tanaman tahunan.
4.4  Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemulian tanaman.
Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja maka pihak yang memberikan perkerjaan itu adalah pemegang hak PVT , kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemula.
Apabila suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemangang PVT, kecuali diperjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemula.
Pemengang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memeberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal berlaku juga untuk
a.       varietas turuan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dari beri nama
b.      varietas tang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi
c.       varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan demikian hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi
a.       memproduksi atau memperbanyak benih
b.      menyiapkan untuk tujuan propagasi
c.       mengiklankan
d.      menawarkan
e.       menjual atau memperdagangkan
f.       mengekspor
g.      ahli waris atau,
h.      kosultan PVT

4.5  Peralihan Hak Pelindung Varietas Tanaman
Dalam pasal 40 undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman , hak PVT dapat beralih atau diahlikan, karena
a.       pewarisan
b.      hibab
c.       wasiat
d.      perjanjian dalam bentuk akta notaris
e.       sebab lain yang dibenerkan oleh undang-undang.
Setiap peralihan hak PVT wajib dicatat pada kantor PVT dan dicatat dalam daftar umum PVT. Pengalihan hak PVT tidak menghapskan hak pemulia untuk tetap dicatumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
4.6  Lisensi
pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjian lain maka pemegang hak PVT tetap boleh dilaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepda pihak ketiga lainnya.
Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada kantor PVT dan dimuat dalam daftar umu PVT, apabila tidak dicatat tidak mempunyai akibat hukum teerhadap pihak ketiga.
Setiap orang atau badan hukum dapat mengajukan pemintaan lisensi wajib kepada pengadilan negeri untuk menggunkan hak PVT yang bersangkutan.
Sementara itu, permohonan lisensi wajib hanya dapat dilakukan, dengan alasan
a.       hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia
b.      hak PVT tidak digunakan digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat

Dengan demikian lisensi wajib merupakan lisensi untuk melakasanakan suatu hak PVT yang diberikan oleh pengadilan negri dan bersifat terbuka.
    Namun lisensi wajib  berakhir,karena
a)      selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannnya
b)      dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.

4.7          Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 29 tahun2000 tentang Varietas Tanaman,disebutkan hak PVT berakhir karena
a)      Berakhirnya jangka waktu
b)      Pembatalan
c)      Pencabutan



5.             RAHASIA DAGANG

5.1         Pengetian
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Tahun 2000 tentang rahasia dagang,
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang.

5.2         Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,metode pengolahan,metode penjualan,atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
    Rahasia Dagang akan mendapa perlindungan apabila
a.       Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak
b.      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasian informasi tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan atau uasaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomis
c.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut

5.3     Objek Rahasia Dagang
Di dalam objek dagang yang dilindungi meliputi
a)      Formula
b)      Metode pengelolahan bahan-bahan kimia dan makanan
c)      Daftar konsumen
d)     Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit (credits rating)
e)      Metode dalam menyelenggarakan mutu
f)       Perencanaan
g)      Rencana arsitektur
h)      Tabulasi data
i)        Informasi teknik manufktur
j)        Rumus-rumus perancangan
k)      Rencana pemasaran
l)        Perangkat lunak komputer
m)    Kode-kode akses
n)      Personal identification number (PIN)
o)      Data pemasaran
p)      Rencana  usaha


5.4         Objek Yang Tidak Dilindungi
Objek yang tidak dilindungi,meliputi
a.       Semua informasi yang telah menjadi publik
b.      Informasi yang telah dipublikasikan di muka umum

5.5         Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 Undang-Undlam pasal 4ang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya,berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis
b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

5.6         Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahsia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000,dapat diajukan kepada pengadilan negeri,berupa
a)      Gugatan ganti rugi
b)      Penghentian semua perbuatan sebagaiman diatur diatur dalam pasal 4.

Selain penyelesaian sengketa diatas,para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sementara itu,seorang dianggap melanggar rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atas menguasai rahasia dagang dengan cara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila
a)    Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarakan pada kepentingan pertahanan,keamanan,kesehatan,atau keselamatan masyarakat
b)   Tindakan rekayasa ulang  atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakuinkan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

6.    DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

6.1     Pengertian
Ø    Desain tata letak sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik
Ø    Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen akif,serta sebagian atau semua inetkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebuut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Ø    Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya,unyuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

6.2               Lisensi
Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,kecuali jika di perjanjiakan lain.
Pasal 27
1        Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpdu pada direktorat Jendral dengan dikenai biaya sebagaimana diatuur dalam Undang-Undang ini
2        Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam daftar umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud daam ayat(1) diumumkan dalam berita resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

6.3       Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selam 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di mana pun atau sejak tanggal penerimaan.

6.4       Pengalihan Hak
Dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a)      Pewarisan
b)      Hibah
c)      Wasiat
d)     Perjanjian tertulis
e)      Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian,segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicacat  dalam daftar umum Direktorat Jendral dan dimumkan dalam berita resmi desain tata letak desain sirkuit terpadu.Namun pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang tidk dicatat dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
Sementara itu pengalihan hak desain sirkuit tata letak terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat,brerita resmi,maupun daftar desain tata letak sirkuit terpadu.

6.5                   Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 8.
    Selain penyelesaian gugatan di atas,para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.



Sumber:
v  Hukum dalam ekonomi edisi kedua
Penulis: Elsi Kartika Sari S.H,M.H
Advendi Situmorang S.H,M.M
                                Penerbit: Grasindo