Kamis, 17 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DALAM EKONOMI

NAMA: DEWITA SARI AGUSTINA
KELAS: 2EB04
NPM:22214899



SUBJEK DAN  OBJEK  HUKUM DALAM EKONOMI

Pada materi ini akan di bahas mengenai subjek dan objek hukum dalam ekonomi.Secara singkat subjek adalah orang yang melakukan atau pelaksananya, sedangkan objek adalah bendanya atau bisa berbentuk hak.Untuk menambah pemahamam anda mengenai subjek dan objek hukum dalam ekonomi, berikut adalah penjelasannya

1.      Subjek hukum dalam ekonomi

Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajibannya dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.

1)      Manusia biasa (Natuurlikje person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.Dalam pada itu, menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
            Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak(subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KUH Perdata mengatakan anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan baik kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi pernyataan

a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan itu telah dibuat

b.      Si anak harus dilahirkan hidup

c.       Ada kepentingan  yang menhendaki anaak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

Sementara itu pada pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam kedudukannya di dalam hukum, dalam  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum  dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap.Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:

Ø  Cakap melalukan perbuatan hukum  adalah orang dewasa menuurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.

Ø  Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
Sementara itu , berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk melakukan perjanjian adalah
a.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun) 

b.      Orang yang di taruh di bawah pengampunan ( curatele) , yang terkena gangguan jiwa, pemabuk, pemboros

c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus isteri ( telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung  nomor 3/1963 pasal 31 undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tipa-tiap pihak berhak melalukan perbuatan hukum)

2)      Badan hukum(rechts person)

Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan.Badan hukum,yakni orang yang diciptakan oleh hukum.Oleh karena itu, badan hukum (rechts person) sebagai subjek hukum  dapat bertindak secara hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
            Dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa  dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia,seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memilki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
            Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
a.       Didirikan dengan akta notaris

b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negri setempat

c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM , sedangkan khusus untuk badan hukum dana pension, pengesahan anggaran dasarnya di lakukan mentri keuangan 

d.      Diumumkan dalam berita Negara RI

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yakni:

A.    Badan hukum public
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan Negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsionala oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu.

B.     Badan hukum privat
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan dengan tujuan tertentu, yakni mmencari keuntungan,sosial,pendididkan , dan ilmu pengetahuan, dan lain-lain sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal

2.      Objek hukum

Menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatau yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalaahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik(eigedom).

            Kemudian, berdasarkan apasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materieleigederen) dan benda yang tidak bersifat kebendaan (immaterielegoederen).

1)      Benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.       Benda berwujud, meliputi
1.      Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
2.      Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak berwujud, seperti surat berharga.

2)      Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancra indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten,ciptaan music atau lagu.

      Dalam pada itu, beradasarkan uraian diatas maka dalam KUH Perdata, benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud dan barang yang tidak berwujud
2.      Barang bergerak dan barang tidak bergerak
3.      Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang tidak di pakai habis
4.      Barang barang yang sudah ada dan barang barang yang masih aka nada
5.      Barang barang uang dalam perdagangan dan barang barang yang diluar perdagangan
6.      Barang barang yang dapat dibagi dan barang barang yang tidak dapat dibagi.

Semetara itu, di antara keenam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan tidak bergerak.
1.      Benda bergerak
Benda bergerak di bedakan menjadi sebagai berikut:
a.       Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipinmdahkan, misalnya meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak
b.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak , misalnya hak memungut hasil atas benda-benbda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham saham perseroan terbatas.

2.      Benda tidak bergerak
 
Benda tidak bergerak dapat di bedakan menjadi:

a.       Benda bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan,arca dan patung.

b.      Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.

c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atau benda-benda yang tidak bergerak, hak pakai atau benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, karena berhubungan dalam empat hal yakni

a.       Pemilikan (bezit)

b.      Penyerahan (levering)

c.       Daluarsa (verjaring)

d.      Pembebanan (bezwaring)

*      Hukum benda

Merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terdapat benda dengan orang di sebut hak kebendaan. Dengan demikian hak kebendaan merupakan hak mutlak( hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi (hak persoonlijk) atau hak relative.

a.       Hak mutlak, terdiri dari

§  Hak kepribadian

§  Hak hak yang terletak dalam hukum keluarga 

§  Hak mutlak atau sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan 

b.      Hak nisbi ( hak relative)
 Adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang.
 
v           Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan)

Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam macam pelunasan hutang:

a.       Pelunasan hutang dengan jaminan umum

b.      Pelunasan hutang dengan jaminan khusus, merupakan hak khusus bagi pemegang gadai, hak tanggungan, hipotik.

SUMBER:

v  Di kutip  dari buku HUKUM DALAM EKONOMI
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
                  Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI MENURUT PARA AHLI

NAMA: DEWITA SARI AGUSTINA
KELAS: 2EB04
NPM: 22214899





PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Sebelum kita membahas mengenai hukum ekonomi,terlebih dahulu kita mengetahui pengertian hukum itu sendiri,hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Pada hal ini saya akan membahas mengenai hukum ekonomi menurut para ahli,berikut adalah penjelasannya.

v  Hukum ekonomi
Dalam hal itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakun pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.Berikut adalah pengertian hukum ekonomi dari berbagai para ahli:

*      Pengertian hukum ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia

*      Menurut Soedarto,pengertian hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan.perekonomian.Dalam perundang itu diatur kehidupan ekonomian dari Negara termasuk rakyatnya.

*      Rochmat Soemitro mengukapkan bahwa pengertian hukum ekonomi merupakan sebagai dari kesuluruhan norma yang dibuat oleh pemerintahan atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

*      Menurut Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

*      Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

*      Menurut Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.


*      Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

*      Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosisal, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut .

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yaitu

1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan  ekonopmi indonesia secara nasional.

2.      Hukum ekonomi sosial
Adalah  yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Sementara itu,hukum ekonomi menanut asas, sebagai berikut:

1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2)      Asas manfaat
3)      Asas demokrasi pancasila
4)      Asas adil merata
5)      Asas kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
6)      Asas hukum
7)      Asas keuangan
8)      Asas kemandirian
9)      Asas ilmu pengetahuan
10)  Asas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11)  Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
12)  Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.


SUMBER:
Ø  Di kutip  dari buku HUKUM DALAM EKONOMI (edisi II) – Google buku
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
                  Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo