Sabtu, 14 November 2015

Contoh artikel

MANFAAT MADU UNTUK KESEHATAN

Manfaat  dan khasiat madu telah lama diketahui oleh manusia. Kualitas-kualitas gizi dan obat dari madu telah didokumentasikan dalam Veda, Yunani, Romawi, Kristen, teks-teks Islam dan lainnya. Dokter dari zaman kuno, seperti Aristoteles (384-322 SM), Aristoxenus (320 SM) Hippocrates, Porphyry, Cornelius Celsus (awal abad pertama Masehi) dan Dioscorides, dan dokter Arab telah dirujuk ke kualitas penyembuhan madu. Meskipun argumen ilmiah telah dibuat untuk penggunaan madu di zaman modern, penggunaannya masih dianggap sebagai bagian dari pengobatan alternatif. Madu mengandung antioksidan kuat dengan sifat antiseptik dan antibakteri. berikut adalah beberapa manfaat dan khasiat madu untuk kesehatan:

1. Mencegah Kanker
Kandungan flavonoids yang terdapat pada madu serta antioksidannya dapat mengurangi risiko kanker dan penyakit jantung. Sementara itu kandungan karsinogen pada madu bisa mencegah beragam tumor.

2. Meningkatkan sistem imun (kekebalan tubuh)
Madu juga kaya akan zat antioksidan yang dapat meningkatkan kinerja sistem pencernaan tubuh sehingga tubuh menjadi lebih sehat dan bugar. Tidak hanya itu, kandungan Madu mempunyai kandungan nutraceuticals dapat melawan radikal bebas yang masuk dalam tubuh.

3. Meningkatkan Stamina
Menurut hasil penelitian, madu dapat meningkatkan performa (ergogenic),yang dapat meningkatkan performa atlet. Madu dapat membantu tubuh mengontrol gula darah dan juga membantu penyembuhan otot serta pemulihan stamina setelah aktifitas berat.

4. Sumber vitamin dan mineral
Madu juga diketahui kaya akan kandungan vitamin dan mineral. Kadar vitamin dan minerl tersebut tergantung pada nektar yang dihisap oleh lebah madu tersebut.

5. Menghalau bakteri dan jamur
Madu juga mengandung zat antiseptik yang berfungsi untuk menghambat pertumbuhan bakteri, hal tersebut mampu menjaga tubuh agar terhindar dari infeksi. Jika seserorang mengalami luka gores ataupun luka bakar, maka madu sering dijadikan obat pertolongan pertama untuk di oleskan sehingga menghindari terjadinya infeksi.

6. Menurunkan berat badan
Berbeda dengan gula yang tinggi kalori dan lukosa, madu mengandung vitamin dan mineral yag dibutuhkan tubuh. Banyak yang meyakini bahwa madu bisa dijadikan obat alami untuk menurunkan berat badan. Biasanya madu dicampung dengan jus lemon diminum pada pagi hari diyakini bisa menghilangkan selulit
.
7. Mengobati batuk dan radang tenggorokan
Seperti hanya pada point 6, kandungan anti bakteri pada madu bisa melawan mikrobakteri penyebab radang, bahkan madu dapat membunuh bakter-bakteri yang menyebabkan infeksi pada tenggorokan.

Sumber :




Ekonomi Koperasi Bab V

BAB V

Dalam bab V ini akan di bahas mengenai pengertian badan usaha,koperasi sebagai badan usaha,tujuan dan nilai perusahaan,teori dan fungsi laba,pemodalan koperasi, sisa hasil usaha. Berikut adalah penjelasannya:

A.    PENGERTIAN BADAN USAHA

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan factor-faktor produksi.

B.     KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992).Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku . Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha, maka:

Ø  Tunduk pada kaidahdan prinsip ekonomi yang berlaku

Ø  Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya

Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

Ø  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi,dan informasi)

Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a)      Status dan Motif Anggota Koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :

v  Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.

v  Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

b). Kegiatan Usaha

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :

Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

c)Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :

v  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

v  Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

d) Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).

C.    TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN

Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
Menurut Prof Wiliam F.Glueck (1984),pakar manajemen terkemuka dari universitas Gerogia dalam bukunya Strategy Manajemne And Bussines Policy,2nd ed,mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.

·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya

·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan

·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi

·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi

Sebaiknya dalam merumuskan tujuan perusahaan,perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen maupun efisien, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok,lingkungan,masyarakat, dan pemerintah.
Tujuan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu:

1)      Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)

2)      Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)

3)      Meminimumkan biaya (minimize profit)

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukanlah semata-mata hanya pada orientasi laba (Profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.25 /1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

D.    TEORI DAN FUNGSI LABA

1)      Teori laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut

§  Teori laba menanggung resiko (Risk Bearing Theory Of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

§  Teori laba frisonal (frictional theory of profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.

§  Teori laba monopoli (monopoly theory of profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroprasi dalam kondis persaingan sempurna .Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:

v  Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
v  Skala ekonomi
v  Kepemilikan hak paten
v  Pembatasan dari pemerintah

2)      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry atau perusahaan. Sebaliknya laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efesien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

E.     PEMODALAN KOPERASI

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :

·         Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

·         Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :

Ø  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan

Ø  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :

a.    Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :

a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan

b. Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi

c. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

F. SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992)
.
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :

a.       Dana cadangan

b.      Dana pendidikan

c.       Dana sosial

d.      Dana pembangunan Daerah Kerja

e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.

Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.

Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

SUMBER:



Ekonomi Koperasi Bab VI



`                                                               BAB VI

Pada bab ini saya akan membahas mengenai pengertian SHU, rumusan pembagian SHU, prinsip-prinsip SHU, berikut adalah penjelasannya

A.    PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     RUMUSAN PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

v  Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Ø  SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA        = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota   
           

Ø  SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =          Va x JUA   +  S a  x  JMA
                                    -----                -----
                                   VUK               TMS

Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa        : Jumlah simpanan anggota

TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa     Rp 850.077

Pendapatan lain Rp 110.717

Rp 960.794

Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)

Pendapatan Operasional Rp 659.888

Beban Operasional Rp (310.539)

Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)

SHU Sebelum Pajak   Rp 214.00

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)     Rp (34.000)

SHU setelah Pajak      Rp 280.000

Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak  Rp 280.000

Sumber SHU:

– Transaksi Anggota        Rp 200.000

– Transaksi Non Anggota Rp 80.000

Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000

b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000

c.   Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000

d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

e.   Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

f.    Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000 

    Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:

Jumlah Anggota : 142 orang

Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000

Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang diterima per anggota

SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

C.    PRINSIP PEMBAGIAN KOPERASI

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

SUMBER: