Sabtu, 14 November 2015

Ekonomi Koperasi Bab VI



`                                                               BAB VI

Pada bab ini saya akan membahas mengenai pengertian SHU, rumusan pembagian SHU, prinsip-prinsip SHU, berikut adalah penjelasannya

A.    PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     RUMUSAN PEMBAGIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

v  Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

Ø  SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA        = Jasa Usaha Anggota

JMA    = Jasa Modal Anggota   
           

Ø  SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =          Va x JUA   +  S a  x  JMA
                                    -----                -----
                                   VUK               TMS

Keterangan :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA     : Jasa Usaha Anggota

JMA    : Jasa Modal Anggota

VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

Sa        : Jumlah simpanan anggota

TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA PER-ANGGOTA

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa     Rp 850.077

Pendapatan lain Rp 110.717

Rp 960.794

Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)

Pendapatan Operasional Rp 659.888

Beban Operasional Rp (310.539)

Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)

SHU Sebelum Pajak   Rp 214.00

Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)     Rp (34.000)

SHU setelah Pajak      Rp 280.000

Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak  Rp 280.000

Sumber SHU:

– Transaksi Anggota        Rp 200.000

– Transaksi Non Anggota Rp 80.000

Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:

a.    Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000

b.   Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000

c.   Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000

d.   Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

e.   Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

f.    Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000 

    Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:

Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000

Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:

Jumlah Anggota : 142 orang

Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000

Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang diterima per anggota

SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62

SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58

Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:

Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

C.    PRINSIP PEMBAGIAN KOPERASI

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4.      SHU anggota dibayar secara tunai

SUMBER:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar