Kamis, 17 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI MENURUT PARA AHLI

NAMA: DEWITA SARI AGUSTINA
KELAS: 2EB04
NPM: 22214899





PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Sebelum kita membahas mengenai hukum ekonomi,terlebih dahulu kita mengetahui pengertian hukum itu sendiri,hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Pada hal ini saya akan membahas mengenai hukum ekonomi menurut para ahli,berikut adalah penjelasannya.

v  Hukum ekonomi
Dalam hal itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakun pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.Berikut adalah pengertian hukum ekonomi dari berbagai para ahli:

*      Pengertian hukum ekonomi menurut pendapat Sunaryati Hartono adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia

*      Menurut Soedarto,pengertian hukum ekonomi ialah keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah,baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan.perekonomian.Dalam perundang itu diatur kehidupan ekonomian dari Negara termasuk rakyatnya.

*      Rochmat Soemitro mengukapkan bahwa pengertian hukum ekonomi merupakan sebagai dari kesuluruhan norma yang dibuat oleh pemerintahan atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

*      Menurut Prof. John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi, mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa hukum ekonomi itu sangat luas obyek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan disiplin ilmu hukum yang lainnya.

*      Ismail Saleh, mantan menteri kehakiman republik Indonesia mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi ialah hukum yang senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan pihak yang lemah.

*      Menurut Dr. Sumantoro Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.


*      Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan ekonomi yang sifatnya publik rechtilyk.

*      Pengertian Hukum Ekonomi menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman yaitu sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosisal, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi,dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat,sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut .

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua,yaitu

1.      Hukum ekonomi pembangunan
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan  ekonopmi indonesia secara nasional.

2.      Hukum ekonomi sosial
Adalah  yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia).

Sementara itu,hukum ekonomi menanut asas, sebagai berikut:

1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
2)      Asas manfaat
3)      Asas demokrasi pancasila
4)      Asas adil merata
5)      Asas kesimbangan,keserasian,keseimbangan,dan keselarasan dalam perikehidupan
6)      Asas hukum
7)      Asas keuangan
8)      Asas kemandirian
9)      Asas ilmu pengetahuan
10)  Asas kebersamaan,kekeluargaan,keseimbangan,dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11)  Asas pembangunan ekonomi yang berwarna lingkungan dan berkelanjutan
12)  Asas kemandirrian yang berwawasan kenegaraan.


SUMBER:
Ø  Di kutip  dari buku HUKUM DALAM EKONOMI (edisi II) – Google buku
Karangan: Elsi Kartika Sari, S.H,M.H
                  Advendi Simangunsong, S.H,M.M
Penerbit: Grasindo







1 komentar: