Jumat, 16 Oktober 2015

EKONOMI KOPERASI BAB II



BAB II

1.      Pengertian koperasi
 Secara harfiah koperasi yang berasal dari bahasa inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama, sedangkan Operation yang berarti bekerja,jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat di sebut koperasi.Berikut adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
·         Pengertian koperasi menurut Joesron (2005:4): “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikatan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus pemilik.
·         Pengertian koperasi menurut undang-undang no.25/1992”: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”
·         Pengertian koperasi menurut Rudianto (2006:1) : “ Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela memepersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalaui pembentukan sebuah badan usaha  yang dikelola secara demokratis”
·         Pengertian koperasi menurut Chaniago:Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memeberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
·         Pengertian koprasi menurut Munkner: “ Organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong .Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.”
2.    Tujuan koperasi
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945. Menurut UU no 25/1992 pasal 4, koperasi bertujuan:
-          Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomian dan sosialnya.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.    Prinsip – prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah garis garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam tersebut. Di indonesia sendiri telah dibuat UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah:
§  Prinsip pertama: Keanggotaan Terbuka dan Sukarela
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender,sosial,rasial,politik,atau agama.
§  Prinsip kedua: Pengendalian oleh anggota secara demokrasi
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokrasi dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan pengambilan keputusan-keputusan.
§  Prinsip ketiga: Partisipasi ekonomi anggota
Anggota-anggota menyumbang secara adil bagi modal koperasinya dan mengendalikan secara demokratis .Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan miliki bersama dari koperasinya.
§  Prinsip keempat: Otonomi dan Kemerdekaan
Kopersai-koperasi bersifat otonom, sebagai perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan anggotanya.Koperasi dapat mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan lain, termasuk dengan pemerintah atau peroleh modal dari sumber luar,dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggotanya serta dapat dipertahankan otonomi koperasi.
§  Prinsip kelima: Kerjasama diantara koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuatkan gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur local, nasional, regional, dan internasional.
§  Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap Komonitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui anggotanya-anggotanya.


Sumber:
Ø  Hukum koperasi indonesia karya R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH.MH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar